HeadlineHukum & Kriminal

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Kasus Minyak Goreng dan Dugaan Perintangan Penyidikan

×

Kejagung Geledah Kantor Ombudsman RI Terkait Kasus Minyak Goreng dan Dugaan Perintangan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Kasus minyak goreng Kejagung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Topikseru.com, Jakarta – Penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia terkait pengembangan perkara dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam kasus minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi besar.

Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya tindakan penyidikan tersebut.

“Benar ada penggeledahan,” kata Anang kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/3/2026).

Rumah Komisioner Ombudsman Ikut Digeledah

Selain kantor Ombudsman, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman salah seorang komisioner lembaga tersebut.

Namun pihak Kejaksaan Agung belum mengungkap identitas komisioner yang dimaksud.

Langkah ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait dugaan upaya menghambat proses hukum dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya telah menyeret sejumlah pihak.

Berkaitan dengan Gugatan Korporasi ke PTUN

Menurut Anang, penyidikan ini berkaitan dengan perkara yang melibatkan terpidana Marcella Santoso serta tiga korporasi besar di industri minyak sawit.

Ketiga perusahaan tersebut adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kasus ini juga berkaitan dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dalam penyelidikan yang sedang berlangsung, Ombudsman diduga pernah mengeluarkan rekomendasi yang digunakan untuk memperkuat gugatan para korporasi tersebut.

Kasus Suap Hakim Perkara CPO

Perkara ini tidak terlepas dari kasus suap terkait putusan perkara korupsi fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Baca Juga  Jam Tangan Disorot, Dirdik Kejagung: Beli 5 Tahun Lalu Rp 4 Juta

Marcella Santoso sebelumnya terbukti memberikan suap dalam upaya mengondisikan putusan lepas terhadap perkara tersebut pada 2025.

Dia juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam kasus itu, Marcella diketahui memberikan suap sebesar 4 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp60 miliar kepada hakim yang menangani perkara CPO.

Selain itu, ia juga melakukan pencucian uang senilai sekitar 2 juta dolar AS bersama seorang advokat bernama Ariyanto.

Skema Penyaluran Uang Suap

Dalam perkara suap tersebut, Marcella dan Ariyanto bersama Wahyu Gunawan selaku panitera muda perdata pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara diduga menjadi perantara bagi tim perusahaan untuk menyalurkan uang suap.

Uang tersebut kemudian diberikan kepada Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selanjutnya, uang tersebut diduga dibagikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Tiga hakim yang disebut menerima bagian dari suap tersebut adalah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan untuk memuluskan putusan lepas bagi tiga korporasi yang terseret dalam kasus ekspor CPO.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu sorotan publik karena berkaitan dengan tata kelola industri minyak goreng nasional serta integritas proses hukum di lembaga peradilan Indonesia.