Topikseru.com, Medan – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan setelah penyidikan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dialami seorang ibu rumah tangga bernama Monica dihentikan oleh penyidik Polrestabes Medan.
Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat Monica pada 14 April 2023 di Polrestabes Medan dengan Nomor LP/B/1219/IV/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Ia melaporkan dugaan tindak pidana KDRT yang diduga dilakukan mantan suaminya berinisial AN.
Namun hingga hampir tiga tahun berjalan, perkara tersebut justru berakhir dengan penghentian penyidikan oleh pihak kepolisian dengan alasan tidak cukup bukti.
Proses Penyidikan Dinilai Janggal
Berdasarkan keterangan yang dihimpun LBH Medan, setelah laporan dibuat penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun korban diduga diminta membayar biaya olah TKP sebesar Rp1,3 juta.
Selain itu, proses olah TKP disebut tidak maksimal. Penyidik hanya mengambil foto rumah korban dari luar dan tidak mengamankan sejumlah barang yang diduga menjadi alat bukti, seperti martil dan sofa yang rusak.
Dalam proses penyidikan selanjutnya, Monica juga menjalani pemeriksaan medis di RSUD Universitas Sumatera Utara oleh dr. M. Surya Husada, M.Ked(KJ), Sp.KJ atas rujukan Unit PPA.
Korban juga menyerahkan sejumlah alat bukti, di antaranya:
- keterangan saksi
- tangkapan layar percakapan
- rekaman suara
- dokumen elektronik lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana
Polisi Sempat Tetapkan Tersangka
Setelah melalui proses pemeriksaan, hampir satu tahun setelah laporan dibuat, Polrestabes Medan menetapkan AW sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Nomor B/7/148/VI/RES.1.2.4/2024/RESKRIM tertanggal 20 Juni 2024.
Namun perkara tidak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa. Berkas perkara bahkan telah tiga kali dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan melalui mekanisme P-19, terakhir pada 28 November 2024.
Jaksa meminta penyidik melengkapi sejumlah kekurangan dalam berkas perkara.
LBH Medan menyebut selama lebih dari lima bulan setelah pengembalian terakhir tersebut, penyidik tidak menindaklanjuti petunjuk jaksa.
Penyidikan Dihentikan
Alih-alih dilanjutkan, penyidikan perkara tersebut justru dihentikan oleh penyidik.
Penghentian itu tertuang dalam:
Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan Nomor B/1350-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim
Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.Henti.Sidik/68-a/I/RES.1.24/2026/Reskrim
Kedua surat tersebut diterbitkan pada 19 Januari 2026.
Alasan penghentian penyidikan adalah tidak cukup bukti.
LBH Medan Nilai Bertentangan dengan Hukum
LBH Medan menilai penghentian penyidikan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, sebelumnya polisi telah menetapkan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Merujuk Pasal 1 angka 28 KUHAP, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila terdapat minimal dua alat bukti yang cukup.
Selain itu, dalam perkara KDRT, Pasal 55 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga menyebut bahwa keterangan korban dapat menjadi alat bukti yang sah apabila didukung dengan alat bukti lainnya.
Menurut LBH Medan, kondisi tersebut seharusnya cukup untuk melanjutkan proses hukum hingga tahap persidangan.
Ajukan Praperadilan
Atas dasar tersebut, LBH Medan sebagai kuasa hukum korban mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus.
Permohonan praperadilan diajukan terhadap:
- Kapolrestabes Medan
- Kepala Unit PPA Polrestabes Medan
- Kapolri beserta jajarannya
Langkah ini diambil sebagai bentuk upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
LBH Medan juga menilai penghentian penyidikan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum, termasuk:
- UUD 1945
- Undang-Undang Hak Asasi Manusia
- Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM)
- Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)
Harapan Korban
Melalui proses praperadilan, LBH Medan berharap Pengadilan Negeri Medan dapat menyatakan penghentian penyidikan tersebut tidak sah dan memerintahkan kepolisian untuk melanjutkan proses penyidikan hingga perkara dinyatakan lengkap dan dibawa ke persidangan.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga serta kepastian penegakan hukum bagi perempuan yang mencari keadilan.








