Topikseru.com, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada tiga warga Kabupaten Asahan yang terbukti menyelundupkan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal menuju Malaysia.
Ketiga terdakwa yakni Reza Habibi Nasution, Hermansyah Lubis, dan Adi Putra.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Zulfikar dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra 4, Senin (9/3/2026) sore.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan hukuman penjara masing-masing selama tiga tahun,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.
Terbukti Melanggar UU Perlindungan Pekerja Migran
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Mereka dinyatakan bersalah karena secara ilegal mengangkut pekerja migran tanpa prosedur resmi ke luar negeri.
Hakim menilai tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja migran sekaligus melanggar aturan penempatan tenaga kerja ke luar negeri.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan majelis hakim diketahui lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Belawan.
Sebelumnya, jaksa menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman tiga tahun enam bulan penjara.
Setelah putusan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa maupun jaksa untuk menentukan sikap.
Keduanya diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan apakah menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Modus Mengangkut PMI Ilegal dengan Kapal Tanpa Nama
Kasus penyelundupan ini bermula pada 14 September 2025.
Saat itu, Reza Habibi Nasution ditawari oleh tiga orang berinisial Aseng, Wawan, dan Nunut yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) untuk menjadi nakhoda kapal yang akan mengangkut PMI ilegal menuju Malaysia.
Reza dijanjikan bayaran sebesar Rp16 juta untuk menjalankan kapal tanpa nama dan tanpa tanda selar yang menggunakan mesin Mitsubishi empat silinder.
Setelah menerima tawaran tersebut, Reza kemudian mengajak dua rekannya untuk ikut dalam perjalanan tersebut.
Dia merekrut Adi Putra sebagai kepala kamar mesin (KKM) dengan upah Rp3 juta, serta Hermansyah Lubis sebagai anak buah kapal (ABK) dengan bayaran Rp2 juta.
Pada 15 September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB, mereka berangkat dari Tangkahan Si Opung, Desa Silo, Kecamatan Silau Laut, menggunakan kapal tersebut.
Polisi Gagalkan Penyelundupan di Perairan Asahan
Dalam perjalanan menuju Malaysia, kapal tersebut sempat menjemput tambahan tujuh PMI ilegal di kawasan Kwala Sei Silo.
Total sebanyak 25 pekerja migran ilegal berada di dalam kapal saat pelayaran berlangsung.
Namun sekitar pukul 13.10 WIB, kapal tersebut dihentikan oleh patroli Direktorat Polisi Air dan Udara Polda Sumatera Utara di perairan sekitar Silo Baru, Kecamatan Silau Laut.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan puluhan PMI ilegal di dalam kapal tersebut.
Diamankan Bersama Barang Bukti
Setelah dilakukan penggeledahan, para terdakwa bersama 25 PMI ilegal kemudian diamankan.
Selanjutnya mereka dibawa ke Dermaga Mako Ditpolairud Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi salah satu contoh praktik penyelundupan pekerja migran ilegal melalui jalur laut yang masih kerap terjadi di wilayah pesisir Sumatera Utara.









