Hukum & Kriminal

LBH Medan Nilai Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Patut Ditolak

×

LBH Medan Nilai Ranperpres Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme Patut Ditolak

Sebarkan artikel ini
Pembicara dan peserta Diskusi Publik bahas Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Aksi Penanggulangan Terorisme foto bersama.(Foto: LBH Medan)

Topikseru.com, Medan – Pemerintah tengah memproses Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres) tentang Pelibatan TNI dalam Aksi Penanggulangan Terorisme, LBH Medan menilai hal itu menimbulkan  kekhawatiran serius di kalangan masyarakat sipil dan akdemisi.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra  menilai Ranperpres ini berpotensi memperluas peran militer ke ranah penegakan hukum sipil, bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan. Sekaligus serta membuka ruang tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum yang seharusnya bekerja dalam kerangka due process of law.

“Secara substantif, Ranperpres memuat kewenangan TNI yang luas dalam Penangkalan, Penindakan, dan Pemulihan terorisme tanpa mekanisme kontrol sipil yang memadai. Kekhawatiran ini semakin menguat ketika Presiden Prabowo Subianto sempat mengasosiasikan demonstrasi publik sebagai tindakan yang mengarah pada makar dan terorisme,” ujar Irvan.

Menurut Irvan, pernyataan yang berpotensi mengaburkan batas antara kritik warga negara dan ancaman keamanan negara. Dalam konteks tersebut, perluasan kewenangan militer berisiko digunakan untuk merespons dinamika sosial-politik yang sejatinya berada dalam ranah sipil.

Sadar akan kekhawatiran itu, LBH Medan dan Imparsial melaksanakan Diskusi Publik di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dengan narasumber yang terdiri dari akademisi dan para aktivis HAM yang terdiri dari : Dr. Afnila, SH., M.Hum, Dr. Majda El Muhtaj, SH.M.Hum, Hussein Ahmad, SH. MH, Irvan Saputra, SH. MH, dan Adinda Zahra Sembiring, S.A.P. yang dilaksanakan di Aula Peradilan Semu Fakultas Hukum Sumatera Utara yang dihadiri oleh banyak peserta mahasiswa.

Dr. Afnila, S.H. M.Hum dalam pemaparannya menjelaskan bahwa “Lahirnya Ranperpres tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme menimbulkan kekhawatiran serius. Draf tersebut dianggap bertentangan dengan UU TNI dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, mengingat pengaturan peran TNI dalam penanganan terorisme seharusnya diatur pada tingkat Undang-Undang, bukan melalui Perpres.

Selain itu, pemberian fungsi penangkalan, penindakan, dan pemulihan kepada TNI membuka ruang bagi tindakan penegakan hukum langsung oleh militer sehingga berpotensi menggeser tindak pidana ke ranah keamanan negara serta meningkatkan risiko pelanggaran HAM, terlebih karena tidak terdapat pengaturan mengenai mekanisme pertanggungjawaban hukum atas kewenangan tersebut

Ranperpres ini juga minim partisipasi publik, sehingga memperkuat kekhawatiran atas lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses penyusunannya.”

Dr. Majda El Muhtaj, SH.M.Hum dalam pemaparanya menyoroti bagaimana TNI kembali masuk ke ranah sipil melalui skema Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Ada tiga problematika utama dalam Ranperpres ini, yaitu: pertama, dari perspektif negara hukum demokratis, TNI bukanlah penegak hukum melainkan alat pertahanan negara; kedua, perlunya menjaga keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum, perlindungan HAM, dan dinamika sosial-politik di Indonesia; dan ketiga, lemahnya mekanisme pengawasan oleh DPR, lembaga nasional HAM, serta masyarakat sipil.

Hussein Ahmad dalam penjelasannya  menyoroti kemunculan tiba-tiba Ranperpres pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme. Ranperpres ini dinilai menggeser penanganan terorisme dari pendekatan hukum ke pendekatan perang.

Baca Juga  Guru di Langkat Dipecat, Diduga karena Suarakan Kecurangan Seleksi PPPK

*Penanganan terorisme tetap berada pada koridor penegakan hukum dengan prinsip penangkapan, bukan pembunuhan. Ranperpres dinilai bermasalah secara formil karena bertentangan dengan Pasal 4 TAP Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) No. VII/2000 dan Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 10 UU TNI. Regulasi ini memperluas kewenangan TNI hingga penangkapan dan penindakan, fungsi yang berada dalam ranah aparat penegak hukum.

Pemateri menegaskan, keterlibatan TNI membuka risiko pelanggaran HAM karena reformasi peradilan militer belum berjalan dan tidak ada jaminan prajurit tunduk pada peradilan umum.

Irvan Saputra dalam penjelasannya menyatakan, Ranperpres Pelibatan TNI dalam Aksi Penanggulangan Terorisme yang dewasa ini hendak disahkan presiden Prabowo Subianto tidak ada urgensinya dan bukan Domain TNI.

Seyogyanya Penanggulangan terorisme saat ini yang ditangani oleh BNPT dan Densus 88 terus berjalan. Bahakan,Desember 2025 Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan jika Polri dari 2023- 2025 melakukan zero terrorist attack artinya tidak ada hal mendesak untuk Penanggulangan terorisme di Indonesia.

Pemateri menilai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) di ruang-ruang sipil sudah berlebihan dan menunjukkan penyimpangan dari fungsi utama pertahanan.

Harusnya Presiden menyelesaikan masalah yang krusial terkait dengan TNI, yaitu UU Peradilan Militer dan UU TNI yang hari ini merugikan Rakyat bahkan jika ini terus dipaksakan dengan nantinya ada penegakan hukum yang di lakukan TNI, maka menimbulkan tanda tanya besar jika terjadi penyalahgunaan kewenangan/abuse of power dalam proses penangkapan, penahanan dll. Bagaimana mekanisme komplainnya?

Maka sudah seharusnya Ranperpres ini dibatalkan. Perlu diketahui jika Ranperpres ini bukan barang baru, sebelumnya pernah digaungkan di tahun 2019 tapi mendapatkan penolakan keras dari masyarakat sipil dan Komnas HAM.

Adinda Zahra dalam penjelasannya menyoroti Data keterlibatan TNI dalam ruang sipi di Sumatera Utara  dan mengatakan semenjak Prabowo dilantik semakin meningkat keterlibatan TNI di dalam Ruang sipil. Bahwa Perpres ini tidak bisa diihat secara tunggal sebagai upaya penanganan terorisme semata. Kita juga harus  melihat rentetan kebijakan lain terkait TNI  yang hadir sepanjang masa pemerintahan Prabowo dan Gibran.

Dalam kesimpulannya, baik akademisi dan aktivis baik di Sumatera Utara ataupun di nasional menolak Ranperpres yang sedang digodok ini. Ini bukan hanya ketidakpatuhan secara hukum formil tetapi juga tidak dibutuhkan secara hukum materiil untuk situasi saat ini. Bahwa Masyarakat sipil juga menyoroti tidak adanya urgensi dari Ranperpres ini untuk dilanjutkan dengan situasi yang ada saat ini.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak : 1.DPR RI untuk menolak RANPERPRES tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme. 2.Presiden untuk mencabut Ranperpres tentang Pelibatan TNI dalam Penanggulangan Terorisme yang sudah digodok ini. 3.Supaya Presiden memperhatikan partisipasi publik dalam penyusunan Perpres-nya.