Topikseru.com, Medan – Sekitar 1.300 unit rumah di kawasan elite Citraland Helvetia–Tanjung Morawa, Sumatera Utara, dilaporkan hingga kini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) meski sebagian besar konsumen disebut telah melunasi pembayaran.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait kepastian hukum kepemilikan properti, mengingat nilai rumah yang mencapai miliaran rupiah per unit.
Menanggapi hal tersebut, Yayasan Konsumen Indonesia Sumatera Utara (YKI Sumut) menyatakan siap membuka posko pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan.
Ketua YKI Sumut, Asman Siagian, menegaskan bahwa persoalan ini berpotensi menjadi masalah besar karena menyangkut hak dasar konsumen.
“Jika konsumen sudah melunasi pembayaran, maka kepastian hukum menjadi hak yang wajib dipenuhi oleh pengembang,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Potensi Pelanggaran Hukum Perlindungan Konsumen
YKI Sumut menilai kasus ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut nilai transaksi yang sangat besar serta potensi pelanggaran hukum oleh pelaku usaha.
Ketentuan terkait hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan janji promosi.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa:
- pidana penjara hingga 5 tahun
- denda maksimal Rp 2 miliar
“Jangan sampai pembeli yang beritikad baik justru menanggung persoalan legalitas yang menjadi tanggung jawab pengembang,” kata Asman.
YKI Dorong Konsumen Kumpulkan Bukti
Sebagai langkah awal, YKI Sumut mendorong para konsumen untuk segera mengumpulkan berbagai dokumen penting, seperti:
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)
- bukti pelunasan pembayaran
- dokumen serah terima unit
- materi promosi
- bukti komunikasi terkait janji penyerahan sertifikat
Dokumen tersebut dinilai krusial untuk memetakan potensi pelanggaran serta membuka peluang penyelesaian melalui mediasi maupun jalur hukum, baik administratif maupun perdata.
“Kalau jumlah konsumennya sudah ribuan dengan nilai kerugian besar, ini harus disikapi secara kolektif,” ujarnya.
Terungkap di Sidang Tipikor
Fakta belum terbitnya SHM ini juga mencuat dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa rumah-rumah yang telah dijual masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan lahan eks PTPN II seluas sekitar 8.077 hektare yang dikerjasamakan untuk pengembangan kawasan perumahan.
Jaksa juga menyoroti proses perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) menjadi HGB, serta sejumlah kewajiban administratif yang diduga belum diselesaikan.
Selain itu, muncul pula dugaan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara belum dipenuhi, sementara pemasaran rumah kepada masyarakat telah lebih dahulu dilakukan.
Ironi di Balik Kawasan Premium
Dengan harga rumah berkisar antara Rp1,8 miliar hingga Rp6 miliar per unit, belum diterbitkannya SHM dinilai menjadi ironi di tengah citra kawasan premium yang seharusnya menjamin keamanan investasi.
“Kini publik hanya menunggu satu jawaban sederhana, kapan SHM para konsumen benar-benar diserahkan,” tegas Asman.
Kasus ini menjadi sorotan luas dan sekaligus pengingat pentingnya transparansi legalitas lahan, perlindungan konsumen, serta akuntabilitas dalam bisnis properti, khususnya di wilayah Sumatera Utara.













