Hukum & KriminalNews

Polsek Bangun Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan Sopir yang Viral di Medsos

×

Polsek Bangun Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan Sopir yang Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini
mediasi kasus penganiayaan
Polsek Bangun memediasi sopir dalam kasus penganiayaan yang viral di Kabupaten Simalungun. Foto: Humas Polres Simalungun

Ringkasan Berita

  • Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan mengatakan proses mediasi dan perdamaian ini berlangsung pada Minggu (11/8) sekira …
  • Dia menjelaskan kasus penganiayaan ini sebelumnya terjadi pada Kamis (8/8), sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan H Ulakma…
  • Melalui pendekatan keadilan restoratif, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai," kata AKP Esron Siahaan, Senin (12/8).

TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUNPolsek Bangun, Resor Simalungun, berhasil memfasilitasi mediasa antara dua pihak sopir dalam kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan mengatakan proses mediasi dan perdamaian ini berlangsung pada Minggu (11/8) sekira pukul 15.00 WIB.

“Mediasi dalam kasus penganiayaan ini melibatkan dua pihak yang merupakan sopir PT GMSS Jaya. Melalui pendekatan keadilan restoratif, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai,” kata AKP Esron Siahaan, Senin (12/8).

Dia menjelaskan kasus penganiayaan ini sebelumnya terjadi pada Kamis (8/8), sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Kedua belah pihak masing-masing Irwansyah Siregar (36), yang berdomisili di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun dan Samuel Nainggolan (29), serta Donny Fernandes Nainggolan (31).

“Pelaksanaan mediasi ini atas landasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan wewenang kepada polisi untuk memfasilitasi penyelesaian konflik di masyarakat secara damai,” ujar AKP Esron Sihaan.

Baca Juga  Warga Temukan Bayi Luka-luka di Semak Belukar, Nyawanya Tak Tertolong
Hasil Mediasi

Dia menjelaskan bahwa dalam proses mediasi ini terdapat beberapa poin yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.

Pertama, kata dia, pihak pertama telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap pihak kedua atau orang lain di masa depan.

“Kedua, pihak kedua telah memaafkan sepenuhnya tindakan pihak pertama dan menyatakan tidak keberatan atas insiden tersebut,” kata Esron.

Sedangkan poin ketiga, lanjutnya, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak mengungkit-ungkit kembali masalah ini di kemudian hari.

Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Esron Siahaan menyatakan bahwa penyelesaian masalah melalui Restorative Justice merupakan salah satu upaya kepolisian dalam memberikan keadilan yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan.

“Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang bersedia menyelesaikan masalah ini secara damai. Ini adalah contoh baik bagaimana konflik dapat selesai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.

“Kami berharap metode Restorative Justice ini dapat terus kami lakukan dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)