TOPIKSERU.COM, SIMALUNGUN – Polsek Bangun, Resor Simalungun, berhasil memfasilitasi mediasa antara dua pihak sopir dalam kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kapolsek Bangun AKP Esron Siahaan mengatakan proses mediasi dan perdamaian ini berlangsung pada Minggu (11/8) sekira pukul 15.00 WIB.
“Mediasi dalam kasus penganiayaan ini melibatkan dua pihak yang merupakan sopir PT GMSS Jaya. Melalui pendekatan keadilan restoratif, akhirnya kedua pihak sepakat berdamai,” kata AKP Esron Siahaan, Senin (12/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan kasus penganiayaan ini sebelumnya terjadi pada Kamis (8/8), sekitar pukul 16.45 WIB di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kedua belah pihak masing-masing Irwansyah Siregar (36), yang berdomisili di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun dan Samuel Nainggolan (29), serta Donny Fernandes Nainggolan (31).
“Pelaksanaan mediasi ini atas landasan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang memberikan wewenang kepada polisi untuk memfasilitasi penyelesaian konflik di masyarakat secara damai,” ujar AKP Esron Sihaan.
Hasil Mediasi
Dia menjelaskan bahwa dalam proses mediasi ini terdapat beberapa poin yang menjadi kesepakatan kedua belah pihak.
Pertama, kata dia, pihak pertama telah berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap pihak kedua atau orang lain di masa depan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya