Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalNews

Polsek Bangun Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan Sopir yang Viral di Medsos

×

Polsek Bangun Fasilitasi Perdamaian Kasus Penganiayaan Sopir yang Viral di Medsos

Sebarkan artikel ini
mediasi kasus penganiayaan
Polsek Bangun memediasi sopir dalam kasus penganiayaan yang viral di Kabupaten Simalungun. Foto: Humas Polres Simalungun

“Kedua, pihak kedua telah memaafkan sepenuhnya tindakan pihak pertama dan menyatakan tidak keberatan atas insiden tersebut,” kata Esron.

Sedangkan poin ketiga, lanjutnya, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak mengungkit-ungkit kembali masalah ini di kemudian hari.

Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

AKP Esron Siahaan menyatakan bahwa penyelesaian masalah melalui Restorative Justice merupakan salah satu upaya kepolisian dalam memberikan keadilan yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan.

Baca Juga  Pelaku Pencabulan Pelajar di Simalungun Ditangkap

“Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang bersedia menyelesaikan masalah ini secara damai. Ini adalah contoh baik bagaimana konflik dapat selesai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.

“Kami berharap metode Restorative Justice ini dapat terus kami lakukan dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)