“Kedua, pihak kedua telah memaafkan sepenuhnya tindakan pihak pertama dan menyatakan tidak keberatan atas insiden tersebut,” kata Esron.
Sedangkan poin ketiga, lanjutnya, kedua belah pihak bersepakat untuk tidak mengungkit-ungkit kembali masalah ini di kemudian hari.
Apabila salah satu pihak melanggar kesepakatan ini, maka akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
AKP Esron Siahaan menyatakan bahwa penyelesaian masalah melalui Restorative Justice merupakan salah satu upaya kepolisian dalam memberikan keadilan yang lebih humanis dan sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan.
“Kami sangat mengapresiasi kedua belah pihak yang bersedia menyelesaikan masalah ini secara damai. Ini adalah contoh baik bagaimana konflik dapat selesai tanpa harus melalui proses hukum yang panjang dan melelahkan.
“Kami berharap metode Restorative Justice ini dapat terus kami lakukan dalam kasus-kasus serupa di masa mendatang,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2