Hukum & Kriminal

Terungkap, 4 Personel TNI Denma BAIS Jadi Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Aktivis KontraS

×

Terungkap, 4 Personel TNI Denma BAIS Jadi Pelaku Penyiram Air Keras terhadap Aktivis KontraS

Sebarkan artikel ini
penyiraman air keras KontraS
Tampang pelaku penyiram air keras terhadap aktivis KontraS

Topikseru.com, Jakarta – Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis hak asasi manusia kembali menyita perhatian publik. Kali ini, korban adalah Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Perkembangan terbaru, Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) telah menahan empat personel TNI yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Empat Anggota TNI Diamankan

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa keempat terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Keempat tersangka saat ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk pendalaman ke tahap penyidikan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Keempat personel tersebut diketahui merupakan anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dengan inisial:

  • NDP
  • SL
  • BWH
  • ES

Menurut Yusri, seluruhnya berasal dari satu kesatuan yang sama.

Motif Masih Diselidiki

Meski telah menetapkan empat tersangka, pihak Puspom TNI belum mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.

“Motif masih kami dalami dalam proses pemeriksaan yang sedang berjalan,” kata Yusri.

Baca Juga  KPK Periksa Rini Soemarno Terkait Holding BUMN Migas dalam Kasus Dugaan Korupsi PGN

Penyelidikan mendalam dilakukan untuk mengungkap latar belakang serta kemungkinan keterkaitan lain dalam kasus ini.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2, yang mengatur tindak pidana kekerasan berat.

Mereka terancam hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara jika terbukti bersalah dalam proses peradilan militer.

Puspom TNI Janjikan Proses Transparan

Puspom TNI memastikan penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional dan terbuka.

Yusri menegaskan seluruh tahapan proses hukum, mulai dari penyidikan hingga persidangan, akan disampaikan secara transparan kepada publik.

“Nantinya proses akan berlanjut dari penyidikan, pemberkasan, hingga penyerahan ke Oditur Militer dan persidangan,” ujarnya.

Sorotan terhadap Perlindungan Aktivis

Kasus ini kembali memunculkan kekhawatiran terkait keamanan aktivis di Indonesia, khususnya mereka yang aktif dalam isu hak asasi manusia.

Penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi pengingat bahwa ancaman terhadap pegiat sipil masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan perhatian bersama.