Hukum & Kriminal

LBH Jakarta Desak Penyidik Gunakan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana di Kasus Andrie Yunus

×

LBH Jakarta Desak Penyidik Gunakan Pasal Percobaan Pembunuhan Berencana di Kasus Andrie Yunus

Sebarkan artikel ini
LBH Jakarta Andrie Yunus
Arsip foto - Perwakilan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Andrie Yunus (kedua kiri) saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta

Topikseru.com, Jakarta – Direktur Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta, Fadhil Alfathan, mendesak penyidik untuk menerapkan pasal percobaan pembunuhan berencana dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Menurut Fadhil, serangan yang dialami Andrie tidak dapat dikategorikan sebagai penganiayaan biasa. Ia menilai, tindakan tersebut telah memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana dengan penyertaan.

LBH Ajukan Permohonan Resmi ke Penyidik

Fadhil menyatakan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada penyidik agar menggunakan ketentuan hukum yang lebih berat.

“Tim advokasi untuk demokrasi telah bersurat kepada penyidik agar segera menggunakan Pasal 459 juncto Pasal 17 juncto Pasal 20 KUHP Nasional,” ujar Fadhil dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (17/3/2026).

Dia menjelaskan, konstruksi hukum tersebut didasarkan pada pola serangan yang terorganisasi dan melibatkan lebih dari satu pelaku.

Unsur Perencanaan Dinilai Terpenuhi

LBH Jakarta menilai adanya pembagian peran dalam aksi penyiraman air keras, mulai dari pengintaian, penguntitan, eksekusi, hingga pelarian.

Menurut Fadhil, skema tersebut menunjukkan adanya perencanaan matang sebelum aksi dilakukan.

Selain itu, penggunaan air keras yang diarahkan ke bagian vital tubuh korban, seperti wajah, mata, dan saluran pernapasan, dinilai berpotensi menimbulkan akibat fatal, bahkan kematian.

Baca Juga  Oknum Polisi Polda Metro Jaya Tega Bunuh Ibu Kandung, Begini Kronologinya

“Serangan ini berkonsekuensi serius dan dapat mengancam nyawa korban,” kata dia.

Dorong Pengungkapan Aktor Intelektual

Fadhil menekankan pentingnya penerapan pasal penyertaan agar penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan.

Dia berharap aparat penegak hukum juga mengusut pihak lain yang diduga berperan sebagai aktor intelektual atau penyandang dana di balik aksi tersebut.

“Dengan pasal penyertaan, arah penyidikan bisa menjangkau pihak yang lebih luas, tidak hanya pelaku langsung,” ujarnya.

Perkembangan Penyelidikan Polisi

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK dalam kasus ini.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, menyatakan bahwa jumlah pelaku kemungkinan lebih dari dua orang.

Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan serta keterangan dari sedikitnya 15 saksi yang telah diperiksa.

“Tidak menutup kemungkinan pelaku lebih dari empat orang,” ujar Iman.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi perhatian luas karena menyasar aktivis hak asasi manusia.

Peristiwa ini juga memicu desakan dari berbagai pihak agar penanganan dilakukan secara transparan dan menyeluruh, termasuk mengungkap dalang di balik aksi kekerasan tersebut.