Hukum & Kriminal

Puspom TNI Tahan 4 Anggota Denma BAIS Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motifnya?

×

Puspom TNI Tahan 4 Anggota Denma BAIS Diduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motifnya?

Sebarkan artikel ini
Puspom TNI Andrie Yunus
Arsip foto - Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto usai menggelar upacara Penegakan dan Ketertiban dan Operasi Yustisi Polisi Militer di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025).

Topikseru.com, Jakarta – Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI) menahan empat personel Tentara Nasional Indonesia yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.

Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan keempat terduga pelaku saat ini telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Keempat tersangka sudah diamankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Yusri di Jakarta, Rabu (17/3/2026).

Seluruh Terduga Pelaku dari Denma BAIS TNI

Yusri mengungkapkan, keempat personel yang ditahan berasal dari satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI.

Mereka masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.

“Semua yang diduga pelaku merupakan anggota Denma BAIS TNI,” kata dia.

Meski telah menetapkan status tersangka, Puspom TNI belum mengungkap motif di balik aksi penyiraman air keras tersebut.

Motif Masih Didalami

Menurut Yusri, proses pemeriksaan terhadap keempat tersangka masih berlangsung, termasuk pendalaman terkait latar belakang dan motif tindakan.

Baca Juga  Prajurit TNI Ini Selamatkan Warga dari Longsor, Namun Kehilangan Istri Saat Tetap Bertugas

“Kami masih mendalami motif dari para tersangka,” ujarnya.

Dia menambahkan, seluruh proses hukum akan berjalan sesuai prosedur dan dilakukan secara transparan.

Ancaman Hukuman dan Proses Hukum

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 467 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Puspom TNI memastikan bahwa hasil penyidikan akan disampaikan secara terbuka dalam proses persidangan di peradilan militer.

“Proses mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga pelimpahan ke Oditur Militer akan dilakukan secara profesional,” kata Yusri.

Puspom TNI menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional dan akuntabel.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penegakan hukum berjalan adil, sekaligus menjawab perhatian publik terhadap kasus yang menimpa aktivis hak asasi manusia tersebut.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi sorotan luas karena diduga melibatkan aparat dan menyasar pegiat HAM.