Dari pengungkapan tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 235,37 gram, tiga unit motor, handphone dan uang tunai Rp 350.000.
“Pengungkapan enam kasus ini dari sejumlah lokasi yang melibatkan peran serta masyarakat,” ujar AKP Endang R Ginting.
Dia mengatakan para tersangka narkoba ini masing-masing TS (40), RS (30), RSS (38), FS (32), ADKK (42), W (37).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya, DAS (24), MRH (29), SH (49).(Cr1/topikseru.com)
Halaman : 1 2