Topikseru.com, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut tiga terdakwa kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi di kawasan Pajak USU (Pajus), Jalan Jamin Ginting, Kota Medan, masing-masing dengan hukuman lima tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Aprilda Hutasuhut dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/3/2026).
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara selama lima tahun,” ujar jaksa dalam tuntutannya.
Terancam Denda Ratusan Juta Rupiah
Selain hukuman penjara, ketiga terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka harta benda mereka akan disita dan dilelang.
Apabila hasil lelang tidak mencukupi, para terdakwa akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 140 hari sebagai pengganti denda.
Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Kasus: Polisi Menyamar sebagai Pembeli
Berdasarkan dakwaan, kasus ini bermula dari informasi yang diterima aparat Polrestabes Medan terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Pajus pada 17 September 2025.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan memesan pil ekstasi kepada salah satu terdakwa, Dinda Utami.
Pesanan tersebut diteruskan kepada Andreas yang kemudian menghubungi Surya sebagai pemasok barang.
Surya diketahui memperoleh ekstasi dari seorang pria berinisial S yang hingga kini masih dalam penyelidikan. Ia membeli barang tersebut dengan harga Rp145 ribu per butir dan menjualnya kembali dengan margin keuntungan yang dibagi di antara para terdakwa.
Transaksi Berujung Penangkapan
Pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, ketiga terdakwa bertemu di depan Pajus untuk melakukan transaksi. Dinda menerima dua butir ekstasi dari Surya untuk diserahkan kepada pembeli.
Namun, pembeli tersebut ternyata adalah polisi yang tengah melakukan penyamaran.
Dari tangan Dinda, petugas menyita dua butir ekstasi dengan berat netto 0,80 gram. Sementara dari Surya dan Andreas ditemukan delapan butir ekstasi dengan berat netto 3,04 gram.
Total barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 10 butir pil ekstasi.
Kasus ini masih berlanjut di tahap persidangan. Majelis hakim nantinya akan mempertimbangkan tuntutan jaksa sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap ketiga terdakwa.













