Hukum & Kriminal

Mantan Kepala SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS

×

Mantan Kepala SMAN 16 Medan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara Kasus Korupsi Dana BOS

Sebarkan artikel ini
korupsi dana BOS Medan
Tiga terdakwa korupsi dana BOS SMAN 16 Medan, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (27/3/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala SMA Negeri 16 Medan, Reny Agustina, divonis hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan yang diketuai Sulhanuddin pada Jumat (27/3/2026).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Reny Agustina dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan serta denda Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan 50 hari,” ujar hakim dalam persidangan.

Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 70,2 Juta

Selain hukuman penjara, Reny juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp70,2 juta sebagai bagian dari kerugian negara.

Jika uang tersebut tidak dibayarkan, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila hasilnya tidak mencukupi, hukuman akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Dua Terdakwa Lain Ikut Divonis

Dalam perkara yang sama, dua terdakwa lain juga dinyatakan bersalah, masing-masing Bendahara sekolah, Elfran Alpanos Depari, divonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta.

Penyedia barang, Aizidin Muthoadi, divonis 1 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Baca Juga  Eks Bupati Langkat Terbit Rencana dan Sang Abang Divonis 4 Tahun Bui, Terbukti Terima Suap Rp 67 Miliar

Vonis terhadap Reny lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut terdakwa dengan 4 tahun penjara, denda Rp100 juta dan uang pengganti Rp 654 juta.

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan sebelum menjatuhkan putusan.

Kerugian Negara Capai Rp 826,7 Juta

Kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS yang tidak sesuai aturan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang kemudian diperbarui pada 2023.

Dari hasil audit, total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 826,7 juta.

Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan sehingga memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto perubahan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri.

Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan semakin memperketat pengawasan agar dana BOS benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.