Topikseru.com, Medan – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Swita Sidebang (30) menjadi korban penganiayaan brutal yang diduga dilakukan oleh tetangganya sendiri di Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di bagian wajah dan lengan setelah diserang menggunakan alat pahat berbahan besi.
Pelaku yang diketahui bernama Jefri Fernandus Sitindaon kini telah diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia.
Dipicu Konflik Lama Antar Tetangga
Kapolsek Helvetia, Nelson Sipahutar, membenarkan insiden penganiayaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa konflik antara pelaku dan keluarga korban sudah berlangsung cukup lama.
“Pelaku ditangkap pasca melakukan penganiayaan,” ujar Nelson, Sabtu (28/3/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026 di kawasan Jalan Asrama, Kota Medan, tepatnya di rumah abang kandung korban.
Saat kejadian, korban sedang menyapu halaman rumah. Pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penyerangan secara membabi buta.
Diserang dengan Pahat, Korban Alami Luka Serius
Dalam aksinya, pelaku menggunakan pahat kayu berbahan besi sebagai senjata untuk menyerang korban.
Akibatnya, korban mengalami luka tusukan di wajah serta luka pada lengan kiri hingga bersimbah darah.
“Korban mengalami luka cukup serius akibat serangan tersebut,” kata Nelson.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam rumahnya. Namun, tak lama kemudian petugas kepolisian berhasil menangkap pelaku.
Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan langsung melakukan pengejaran.
Motif Dendam dan Gangguan Lingkungan
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan karena menyimpan dendam terhadap keluarga korban.
Ia merasa kerap diremehkan, serta terganggu dengan keberadaan hewan ternak milik korban.
“Motifnya karena sakit hati dan merasa terganggu,” jelas Nelson.
Terancam 5 Tahun Penjara
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penyelesaian konflik antar warga secara damai, guna mencegah tindakan kekerasan yang berujung pidana.













