Topikseru.com, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyoroti dugaan pemberian kendaraan operasional dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo kepada Kejaksaan Negeri Karo. Isu ini mencuat saat rapat dengar pendapat (RDP) membahas perkara Amsal Christy Sitepu, videografer yang sempat didakwa melakukan markup anggaran pembuatan video profil 20 desa.
Dalam forum yang digelar di Gedung DPR RI pada Kamis (2/4/2026), Hinca mempertanyakan apakah bantuan kendaraan tersebut berpengaruh terhadap independensi penanganan perkara oleh aparat kejaksaan.
“Saya mendapatkan informasi ini. Kalau salah mohon dikoreksi, tetapi ini harus dijawab. Apakah benar ada pemberian mobil dari Bupati Karo kepada Kejaksaan Negeri Karo?” kata Hinca dalam rapat.
Singgung Daftar Kendaraan, Minta Penjelasan Kejati Sumut
Hinca menyebut sejumlah kendaraan yang diduga digunakan oleh jajaran Kejari Karo, antara lain Toyota Kijang Innova, Nissan Grand Livina, hingga Toyota Fortuner dengan pelat nomor dinas daerah.
Hinca Panjaitan kemudian mengaitkan hal tersebut dengan penanganan kasus Amsal, yang dinilai menyasar pekerja kreatif.
“Apakah karena ini sehingga yang dikejar justru pelaku kreatif, sementara penyelenggara negara tidak tersentuh?” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Hinca juga mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengevaluasi jajaran Kejari Karo.
Desak Pencopotan Pejabat Kejari Karo
Hinca secara tegas meminta agar pimpinan kejaksaan di daerah tersebut dicopot dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran dalam penanganan perkara.
Dia juga meminta agar dilakukan permintaan maaf secara terbuka atas polemik yang berkembang.
“Tarik Kajari dan seluruh pihak yang terlibat. Ini kesalahan serius yang harus diperbaiki,” kata Hinca.
Klarifikasi Pemkab Karo: Sesuai Aturan Pinjam Pakai
Menanggapi polemik tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Gelora Kurnia Putra Ginting, memberikan klarifikasi bahwa kendaraan yang digunakan oleh Kejari Karo merupakan bagian dari skema pinjam pakai.
Menurutnya, mekanisme tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelaksanaan pinjam pakai ini sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021,” ujar Gelora di Kantor Bupati Karo, Jumat (3/4/2026).
Dia menambahkan, perpanjangan penggunaan kendaraan dinas oleh Kejari Karo telah dilakukan pada 2024 berdasarkan permohonan resmi dari pihak kejaksaan.
Polemik mengenai penggunaan kendaraan dinas ini menjadi perhatian publik secara luas, terutama karena berkaitan dengan penanganan kasus hukum yang melibatkan masyarakat sipil.
Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi integritas aparat penegak hukum, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antar lembaga negara.













