Hukum & Kriminal

Pria di Medan Didakwa Bunuh Istri karena Tolak Hubungan Intim, Terancam Hukuman Berat

×

Pria di Medan Didakwa Bunuh Istri karena Tolak Hubungan Intim, Terancam Hukuman Berat

Sebarkan artikel ini
suami bunuh istri medan
Sejumlah saksi dihadirkan saat disumpah untuk memberikan kesaksian di PN Medan, Senin (6/4/2026). Foto: Topikseru.com/Agustian

Topikseru.com, Medan – Seorang pria bernama Asrizal (46), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, harus menjalani proses hukum setelah didakwa membunuh istrinya sendiri, Nur Sri Wulandari.

Kasus tragis ini terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (6/4/2026).

Baca Juga  Gara-gara Ditolak Berhubungan Badan, Seorang Suami di Medan Tega Bunuh Istrinya Sendiri

Kronologi Kejadian

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho menjelaskan, peristiwa bermula pada malam 30 Oktober 2025 sekitar pukul 23.00 WIB saat terdakwa pulang kerja dari depot air minum.

Sesampainya di rumah, terdakwa sempat meminta korban untuk memijat tubuhnya. Permintaan tersebut dituruti, sebelum korban memilih beristirahat di kamar.

Sekitar pukul 03.00 WIB, terdakwa masuk ke kamar dan membangunkan korban dengan maksud mengajak berhubungan intim. Namun, korban menolak dengan alasan kelelahan.

Penolakan tersebut memicu pertengkaran antara keduanya hingga terjadi tarik-menarik pakaian.

Memuncak Jadi Kekerasan

Korban sempat menuju kamar mandi untuk mengganti pakaian sekaligus merendam baju terdakwa yang robek akibat pertengkaran.

Namun, sekitar pukul 03.30 WIB, terdakwa kembali mengajak korban berhubungan intim. Saat kembali ditolak, emosi terdakwa memuncak.

Menurut jaksa, terdakwa kemudian mengambil bantal dan membekap wajah korban.

Korban sempat melawan dengan mencakar tubuh terdakwa hingga menimbulkan luka lecet. Namun, pelaku tetap menekan bantal hingga korban tak sadarkan diri.

Korban Ditemukan Meninggal

Setelah korban tidak bergerak, terdakwa mengira istrinya hanya pingsan. Ia kemudian menaruh bantal di bawah kepala korban dan tidur di sampingnya.

Keesokan pagi sekitar pukul 07.45 WIB, terdakwa terbangun dan mendapati korban tidak kunjung sadar. Dalam kondisi panik, ia menghubungi keluarga korban.

Setelah keluarga datang, korban dipastikan telah meninggal dunia.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian, dan atas permintaan keluarga dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Medan.

Hasil Visum: Korban Meninggal karena Sesak Napas

Berdasarkan hasil visum et repertum, ditemukan luka lecet dan memar di bagian wajah korban, serta tanda-tanda asfiksia atau mati lemas.

Dokter menyimpulkan penyebab kematian korban akibat tertutupnya hidung dan mulut yang menyebabkan gangguan pernapasan.

Baca Juga  Tragis! Kronologi Pembunuhan RS (19) di Medan, Berawal dari Aplikasi Kencan Berujung Maut

Terancam Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan sejumlah pasal alternatif, antara lain:

Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana
Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan
Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Sidang dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu dan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.