Hukum & Kriminal

Hakim PN Medan Muhammad Kasim Disorot, Larang Wartawan Foto Sidang, Kekayaan Capai Rp 1,98 Miliar

×

Hakim PN Medan Muhammad Kasim Disorot, Larang Wartawan Foto Sidang, Kekayaan Capai Rp 1,98 Miliar

Sebarkan artikel ini
hakim pn medan
Kolase Hakim PN Medan, Muhammad Kasim saat memimpin sidang. Foto: istimewa

Topikseru.com, Medan – Nama Muhammad Kasim menjadi sorotan publik setelah melarang wartawan mengambil foto saat persidangan di Pengadilan Negeri Medan. Larangan tersebut disebut mengacu pada ketentuan dalam KUHAP terbaru.

Di tengah polemik tersebut, data kekayaan sang hakim turut menjadi perhatian. Berdasarkan laporan di Komisi Pemberantasan Korupsi melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Muhammad Kasim tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 1.984.200.000.

Laporan tersebut merupakan periode tahun 2025 yang disampaikan pada 22 Januari 2026.

Baca Juga  Hakim PN Medan Larang Wartawan Foto Sidang Alasan KUHAP Baru

Rincian Kekayaan Muhammad Kasim

Mayoritas kekayaan Muhammad Kasim berasal dari aset properti berupa tanah dan bangunan dengan nilai total Rp 1,59 miliar. Aset tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh, di antaranya Aceh Barat, Aceh Besar, dan Nagan Raya.

Berikut rinciannya:

  • Tanah 410 m² di Aceh Barat senilai Rp 260 juta
  • Tanah & bangunan 269/120 m² di Aceh Besar senilai Rp 620 juta
  • Tanah 139 m² di Nagan Raya senilai Rp 250 juta
  • Tanah 110 m² di Nagan Raya senilai Rp 55 juta
  • Tanah 1.436 m² di Nagan Raya senilai Rp 35 juta
  • Tanah 396 m² di Nagan Raya senilai Rp 60 juta
  • Tanah & bangunan 1.000/1.000 m² di Nagan Raya senilai Rp 260 juta

Selain itu, ia juga tercatat memiliki aset tanah di luar negeri seluas 160 m² senilai Rp 50 juta, meski lokasi negara tidak dijelaskan secara rinci dalam laporan.

Untuk kategori alat transportasi dan mesin, total nilainya mencapai Rp292 juta, terdiri dari:

  • Sepeda motor Yamaha 2009 senilai Rp 2 juta
  • Mobil Toyota Fortuner 2014 senilai Rp 290 juta

Sementara itu, harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp 3,2 juta, serta kas dan setara kas Rp 101 juta.

Setelah dikurangi utang sebesar Rp 2 juta, total kekayaan bersih Muhammad Kasim mencapai Rp 1.984.200.000.

Baca Juga  Hakim Pengadilan Tipikor Medan Vonis Bebas Videografer Amsal Sitepu

Polemik Larangan Foto Sidang

Sebelumnya, Muhammad Kasim menjadi perhatian publik usai melarang wartawan mengambil foto saat persidangan pada Selasa (31/3/2026). Saat itu, ia bertindak sebagai hakim ketua bersama dua hakim anggota, yakni Muhammad Shobirin dan Zulfikar.

Sidang yang dipimpin Kasim merupakan perkara sensitif yang melibatkan anak yang mempidanakan ibu kandungnya, sehingga menarik perhatian luas masyarakat.

Dalam persidangan tersebut, Kasim menyebut pelarangan dokumentasi di ruang sidang telah diatur dalam KUHAP baru, sehingga wartawan tidak diperkenankan mengambil gambar selama proses berlangsung.

Kebijakan tersebut memicu perdebatan di kalangan jurnalis dan publik, terutama terkait keterbukaan informasi dalam proses peradilan.

Di sisi lain, keterbukaan data LHKPN menjadi bagian dari upaya transparansi pejabat negara, termasuk hakim, dalam melaporkan kekayaan kepada publik.