Topikseru.com, Deli Serdang – Kasus pembunuhan tragis terjadi di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Seorang pria bernama Zulham Efendi tega menghabisi nyawa kerabatnya sendiri, Ishak, dengan menggunakan obeng.
Korban meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk di bagian punggung dan paha dalam peristiwa yang terjadi di sebuah kafe di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kapolsek Medan Tembung, Ras Maju Tarigan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menyebut pelaku telah berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri.
“Pelaku ditangkap saat sedang bekerja menjemur kopi di wilayah Aceh,” ujar Ras Maju Tarigan dalam konferensi pers, Senin (6/4/2026).
Ditangkap di Aceh Saat Bersembunyi
Setelah kejadian pada 23 Maret 2026, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di kawasan Desa Bener Meriah Utara, Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh.
Polisi akhirnya berhasil menangkap Zulham pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 11.00 WIB saat ia tengah beraktivitas menjemur kopi.
Motif Dendam karena Tuduhan Mencuri
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. Pelaku disebut menyimpan dendam terhadap korban yang kerap menuduhnya mencuri hasil tanaman.
“Sebelumnya antara korban dan pelaku sering terjadi perselisihan. Pelaku merasa kesal karena terus dituduh mencuri,” jelas Ras Maju Tarigan.
Saat keduanya bertemu di lokasi kejadian, percekcokan pun tak terhindarkan hingga berujung pada aksi penikaman. Pelaku menggunakan obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya untuk menyerang korban.
Masih Ada Hubungan Keluarga
Ironisnya, pelaku dan korban diketahui masih memiliki hubungan keluarga dan tinggal tidak jauh satu sama lain. Hal ini membuat kasus tersebut semakin menyita perhatian masyarakat.
Akibat luka tusuk yang cukup parah, korban tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Terancam Hukuman Seumur Hidup
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Medan Tembung.
Polisi menjerat pelaku dengan sejumlah pasal berlapis, yakni Pasal 459, 458, 467, dan 466 KUHPidana terkait pembunuhan.
“Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup,” tegas Kapolsek.













