Hukum & Kriminal

Mantan Kasi Keuangan Polres Padangsidempuan Tipu 34 Polisi Rp10,2 Miliar

×

Mantan Kasi Keuangan Polres Padangsidempuan Tipu 34 Polisi Rp10,2 Miliar

Sebarkan artikel ini
Mantan Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidempuan Risdianto Lubis saat proses pemeriksaan dan penyerahan ke Jaksa.(Foto: Istimewa/Topikseru)

Topikseru.com, PadangsidempuanMantan Kepala Seksi Keuangan Polres Padangsidempuan Risdianto Lubis melakukan penipuan terhadap 34 Personil Polisi di Polres setempat senilai Rp10,2 Milliar

Anggota Polri berpangkat Aiptu ini melakukan penipuan terhadap tiga puluh empat personel Polres padangsidimpuan dengan cara mengagunkan Surat Keputusan Anggota Polri puluhan personel ke Bank BRI.

Akibat ulah kejahatannya, yang bersangkutan ditangkap, bahkan dijatuhkan hukuman pemecatan secara tidak hormat.

Kapolres Padangsidempuan AKBP Wira Prayatna menginformasikan tentang penipuan yang dilakukan mantan Kasi Keuangan tersebut.

“Ada 34 personel mengalami penipuan yang dilakukan mantan Kasi Keuangan,” ujar Wira dalam keterangan konferensi persnya, Senin (6/4/2026).

Menurut Wira, tipu muslihat yang dilakukan pelaku ini dengan cara mendatangi para korbannya dan minta Surat Keputusan Anggota Polri untuk jadi jaminan atau angunan ke Bank.

“Pelaku menjanjikan imbalan Rp30 Juta kepada puluhan personel yang menjadi korban. Hal itu ternyata akal bulus yang dilakukan bersangkutan untuk mengeruk uang miliaran rupiah dari para korbannya,” kata Wira.

Dia menyebutkan tindak penipuan dilakoni pelaku sejak tahun 2021 hingga 2025 dengan nilai total kerugian mencapai Rp10,2 Miliar

“Modus pelaku ada dua. Pertama, memalsukan tanda tangan Kapolres pada dokumen. Kedua, pelaksanakan prosedur pengajuan pinjaman tidak sesuai mekanisme internal di Polres Padangsidimpuan. Akibatnya, 34 personel yang tertipu tidak menerima gaji karena dipotong oleh Bank,” sebutnya.

Baca Juga  Polda Sumut Tangkap Calo Akpol Inisial NW yang Tipu Korban Rp 1,3 Miliar

Saat ini, Aiptu Risdianto Lubis sudah dijatuhkan hukuman pemecatan secara tidak hormat (PDTH).

“Pelaku sudah dipecat, namun mengajukan banding. Hasil dari bandinnya masih dalam proses Propam Polda Sumut,” kata Wira.

Sementara itu, Mariana Malau, yang merupakan istri personel yang menjadi korban penipuan harus menelan pahit kehidupan lantaran gaji suaminya yang diterima ala kadarnya, karena dipotong oleh pihak bank.

“Saya terima gaji suami Rp300.000 per bulan karena dipotong oleh Bank BRI. Pemotongan sudah berjalan selama setahun ini,” ungkap Marina.

Tak hanya Mariana, kenyataan pahit juga dialami Norma Siahaan. Ibu Bhayangkari ini rela bekerja sampingan menjadi buru cuci demi menyambung kehidupan.

“Saya menjadi tukang cuci dan gosok pakaian. Hal itu dilakukan karena gaji suami yang seharusnya diterima per bulan Rp5,7 juta, saat ini hanya Rp700 ribu lantara dipotong pihak Bank BRI. Kami berharap dikembalikan seperti semula,” ujarnya.