Topikseru.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang dijatuhkan kepada Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan penghasutan aksi demonstrasi Agustus 2025.
Langkah hukum ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut jaksa penuntut umum (JPU) telah resmi mengajukan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.
“Benar, JPU telah mengajukan kasasi,” ujar Anang dalam keterangannya, Selasa (8/4/2026).
Alasan Kasasi: Mengacu KUHAP Lama
Menurut Anang, pengajuan kasasi dilakukan berdasarkan ketentuan peralihan dalam UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ia menjelaskan, perkara tersebut sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan pada 9 Desember 2025.
Dengan demikian, proses hukum masih mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP sebagai hukum acara pidana lama.
“Perkara yang sudah dilimpahkan dan mulai diperiksa tetap menggunakan KUHAP lama. Oleh karena itu, upaya hukum kasasi dilakukan,” jelasnya.
Empat Terdakwa Divonis Bebas
Selain Delpedro, tiga terdakwa lain yang turut divonis bebas yakni:
- Muzaffar Salim
- Syahdan Husein
- Khariq Anhar
Majelis hakim menyatakan keempatnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung kericuhan.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan pemulihan hak para terdakwa, termasuk dalam hal kedudukan, harkat, dan martabat.
Dakwaan: Unggahan Konten Diduga Menghasut
Sebelumnya, JPU menuntut keempat terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara. Mereka didakwa mengunggah sekitar 80 konten di media sosial pada 24–29 Agustus 2025.
Konten tersebut dinilai mengandung ajakan yang berpotensi memicu kebencian terhadap pemerintah serta mendorong pelajar untuk turun ke jalan dan terlibat dalam aksi yang berujung ricuh di sejumlah titik, termasuk depan DPR RI dan Polda Metro Jaya.
Salah satu konten yang menjadi sorotan berupa poster berisi ajakan bantuan hukum bagi pelajar yang mengikuti aksi demonstrasi.
Namun dalam persidangan, hakim menilai jaksa tidak mampu menghadirkan bukti kuat terkait adanya unsur manipulasi, rekayasa, atau niat jahat dari para terdakwa.
Langkah kasasi yang ditempuh Kejagung kini akan menjadi penentu akhir dalam perkara ini. Mahkamah Agung nantinya akan menilai kembali aspek hukum atas putusan bebas tersebut.
Kasus ini turut menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan berekspresi di ruang digital serta batas antara kritik dan dugaan penghasutan.













