Hukum & Kriminal

Sahroni Soroti Celah Keamanan DPR Usai Penipu Catut Nama KPK, Minta Rp 300 Juta

×

Sahroni Soroti Celah Keamanan DPR Usai Penipu Catut Nama KPK, Minta Rp 300 Juta

Sebarkan artikel ini
penipuan mengatasnamakan KPK
Ahmad Sahroni

Topikseru.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyoroti lemahnya sistem pengamanan di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia setelah muncul kasus penipuan yang mencatut nama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan nekat mendatangi Gedung DPR dan mengaku sebagai pejabat KPK, bahkan hingga masuk ke area ruang tunggu pimpinan.

Baca Juga  Ahmad Sahroni Robohkan Rumahnya yang Dijarah Warga dan Bangun Rumah Baru

Pelaku Minta Rp 300 Juta Tanpa Negosiasi

Sahroni mengungkapkan, pelaku secara langsung meminta uang sebesar Rp300 juta tanpa adanya ruang negosiasi.

“Pelaku datang langsung ke Gedung DPR, bahkan sampai ke ruang tunggu pimpinan. Ini cukup mengejutkan,” ujar Sahroni dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).

Dia menjelaskan, pelaku menggunakan pendekatan persuasif melalui komunikasi intensif, termasuk telepon berulang kali untuk menekan korban.

“Permintaan langsung Rp 300 juta, tidak ada negosiasi,” katanya.

Tidak Ada Unsur Perkara Hukum

Menurut Sahroni, tidak ada pembahasan terkait perkara hukum dalam komunikasi tersebut. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kasus tersebut murni penipuan dengan modus pencatutan nama lembaga negara.

Dia kemudian melakukan verifikasi langsung ke KPK yang memastikan tidak pernah ada permintaan dana seperti yang diklaim pelaku.

Pelaku Ditangkap, Barang Bukti Disita

Kasus ini akhirnya diungkap pada 9 April 2026 oleh aparat kepolisian. Seorang perempuan berinisial TH (48) ditangkap bersama pihak lain yang diduga terlibat.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Uang sekitar 17.400 dolar AS (setara Rp 300 juta)
  • Stempel KPK
  • Surat panggilan berkop KPK
  • Identitas palsu

Penanganan perkara dilakukan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.

Baca Juga  Ini 5 Pimpinan KPK Baru yang Disahkan DPR RI, Setyo Budiyanto Jabat Ketua

Bukan Pemerasan, Murni Penipuan

Sahroni menyebut, awalnya kasus ini mengarah pada dugaan pemerasan. Namun dalam proses penyidikan, aparat menilai unsur tersebut tidak terpenuhi.

“Penyidik mengarahkan perkara ini sebagai tindak pidana penipuan,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan serius, tidak hanya bagi masyarakat umum, tetapi juga pejabat negara.

Sahroni mengimbau semua pihak untuk selalu melakukan verifikasi sebelum mempercayai pihak yang mengatasnamakan lembaga resmi.

“Semua pihak harus berhati-hati terhadap modus penipuan seperti ini,” tegasnya.

Dia juga berharap kasus ini mendorong penguatan sistem keamanan dan verifikasi identitas di institusi publik guna mencegah kejadian serupa di masa depan.