Topikseru.com, Medan – Pengadilan Tinggi Medan menolak upaya banding yang diajukan dalam kasus perdagangan satwa dilindungi. Majelis hakim tetap menguatkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Ali Syahbana Munthe.
Putusan tersebut sekaligus menguatkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Negeri Medan yang telah menjatuhkan hukuman serupa.
Dalam amar putusan yang diketuai hakim Tumpal Sagala, disebutkan bahwa permohonan banding dari jaksa penuntut umum diterima, namun putusan tingkat pertama dinilai sudah tepat dan sesuai dengan perbuatan terdakwa.
Terbukti Perdagangkan Satwa Dilindungi
Majelis hakim menyatakan Ali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perdagangan satwa dilindungi, yakni beruang madu yang telah diawetkan.
Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan dalam undang-undang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa tetap diperhitungkan sebagai bagian dari masa hukuman.
Kronologi Kasus: Transaksi via Marketplace
Kasus ini bermula pada Oktober 2025 saat terdakwa ditangkap aparat kepolisian di kawasan Medan Sunggal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa beruang madu tersebut dibeli melalui platform marketplace dengan harga Rp 2,5 juta.
Terdakwa kemudian berencana menjual kembali satwa yang telah diawetkan itu seharga Rp 7,5 juta kepada calon pembeli di wilayah Lhokseumawe, Aceh.
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa menuntut hukuman dua tahun penjara disertai denda sebesar Rp250 juta.
Jika denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, maka akan diganti dengan penyitaan harta benda atau kurungan tambahan selama 90 hari.
Penegakan Hukum Satwa Dilindungi
Putusan ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa dilindungi di Indonesia.
Kasus beruang madu ini juga menegaskan bahwa praktik jual beli satwa, termasuk dalam bentuk awetan, tetap merupakan pelanggaran hukum serius.
Pemerintah dan aparat penegak hukum terus mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak keanekaragaman hayati, mengingat dampaknya tidak hanya pada ekosistem tetapi juga ancaman pidana yang berat.













