Topikseru.com, Medan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AS (39), yang diketahui berprofesi sebagai guru swasta, ditangkap dengan barang bukti sabu lebih dari dua kilogram dan ribuan pil diduga ekstasi.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut pada Jumat (3/4/2026) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB di kawasan Simpang Tuntungan, Desa Pancur Batu, Kecamatan Medan Tuntungan, Kabupaten Deli Serdang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan dan observasi di lapangan, kemudian melakukan teknik pembelian terselubung hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar Andy, Senin (13/4/2026).
Terungkap Lewat Transaksi Terselubung
Dalam operasi tersebut, petugas menyamar sebagai pembeli dan berhasil melakukan transaksi sabu seberat sekitar 50 gram dengan tersangka. Setelah transaksi berlangsung, AS langsung diamankan di lokasi.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke kediaman tersangka sekitar pukul 03.15 WIB. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti tambahan dalam jumlah besar.
Barang Bukti Capai Lebih dari 2 Kg Sabu
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita sabu dengan total berat lebih dari dua kilogram, masing-masing 1.014,7 gram dalam plastik klip dan 1.096,6 gram dalam kemasan lain.
Selain itu, turut diamankan sekitar 2.000 butir pil berwarna hijau yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Polisi juga menyita sejumlah barang pendukung aktivitas peredaran, seperti timbangan elektrik, plastik klip kosong, sendok, telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.
Diduga Terhubung Jaringan Lebih Besar
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pria berinisial R yang kini masih dalam pengejaran.
“Tersangka memperoleh sabu sekitar dua kilogram dengan harga Rp250 juta per kilogram dan berencana menjual kembali dengan keuntungan Rp 10 juta per kilogram,” kata Andy.
Petugas sempat melakukan pengembangan untuk memburu pemasok, namun yang bersangkutan tidak ditemukan di lokasi.
Polisi Kejar Jaringan Lain
Saat ini, tersangka telah diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.













