Hukum & Kriminal

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Pengadaan Smartboard Rugikan Negara Rp8 Miliar

×

Eks Kadisdik Tebing Tinggi Didakwa Korupsi Pengadaan Smartboard Rugikan Negara Rp8 Miliar

Sebarkan artikel ini
Sidang PN
Eks Kadisdik Tebing Tinggi, Idam Khalid, menjalani sidang dakwaan dugaan korupsi smartboard di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026).(Foto: Topikseru.com/Agustian)

Topikseru.com, Medan – Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Tebing Tinggi, Idam Khalid, bersama Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, didakwa korupsi pengadaan smartboard yang merugikan negara Rp8 miliar lebih.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edwin Anasta Oloan L Tobing, menyebut adanya praktik penggelembungan harga dalam proyek pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi, Tahun Anggaran 2024.

“Terdakwa Idam Khalid sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen telah membeli smartboard merek ViewSonic sebanyak 93 unit melalui e-katalog,” ujar Edwin di hadapan majelis hakim diketuai, As’ad Rahim Lubis, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (13/4/2026) sore.

Ia menjelaskan, pembelian dilakukan dari PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP) dengan harga Rp110 juta per unit atau total sekitar Rp10,2 miliar.

Namun, fakta persidangan mengungkap bahwa harga tersebut jauh lebih tinggi dari harga asli. “PT Gunung Emas Eka Putra memperoleh barang dari PT Bismacindo Perkasa, sementara perusahaan tersebut membeli dari PT Ghalva Technologies dengan harga sekitar Rp27 juta per unit,” ungkapnya.

Menurut JPU, selisih harga yang besar tersebut diduga merupakan hasil mark-up yang dilakukan para terdakwa.

“Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar lebih,” tegas Edwin.

Selain itu, Idam Khalid juga dinilai tidak menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 603 subs Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Baca Juga  Kejati Sumut Geledah Tiga Kantor Penyedia Smartboard di Jakarta terkait Kasus Pengadaan SMPN

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan eksepsi. “Sidang dilanjutkan dengan agenda eksepsi pada tanggal 22 April 2026,” ujar hakim.

Sementara itu, terdakwa lain, Bambang Giri Arianto selaku Dirut PT Gunung Emas Ekaputra, belum menjalani sidang dakwaan karena tidak didampingi penasehat hukumnya.

Majelis hakim pun memutuskan menunda sidang Bambang dan akan mengagendakannya bersamaan dengan sidang eksepsi dua terdakwa lainnya.

Data:

Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) mengatur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, menggantikan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor lama. Pasal ini menjerat setiap orang yang melawan hukum memperkaya diri, orang lain, atau korporasi dengan sanksi penjara seumur hidup atau 2-20 tahun.

Poin Penting Pasal 603 KUHP Baru:

  • Inti Delik: Mengkodifikasi unlawful enrichment (memperkaya diri secara melawan hukum) yang mengakibatkan kerugian negara atau perekonomian negara.
  • Subjek: Berlaku bagi setiap orang (delicta communia) termasuk korporasi.
  • Ancaman Pidana: Penjara minimal 2 tahun dan maksimal 20 tahun, atau penjara seumur hidup.
  • Perbedaan dengan UU Tipikor Lama (Pasal 2 ayat 1): KUHP baru menurunkan sanksi pidana minimum, yang sebelumnya 4 tahun menjadi 2 tahun.
  • Denda: Denda maksimum mencapai Rp2 miliar (kategori V), lebih tinggi dari aturan lama.

Pasal ini merupakan bagian dari Bab XXXII KUHP Baru mengenai Tindak Pidana Khusus, yang kini masuk ke dalam kodifikasi hukum pidana umum.