Topikseru.com, Medan – Polrestabes Medan mengungkap 119 kasus pelanggaran hukum dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026.
Hal itu dikatakan Kapolrestabes Medan Kombes. Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti di Lapangan Polrestabes Medan, Senin (13/4/2026)
“Dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Toba 2026, pengungkapan kasus oleh Polrestabes Medan naik 24 persen. Dengan total kasus yang diungkap sebanyak 119 kasus yang terdiri dari, 23 kasus kejahatan jalanan, 35 kasus perjudian, 58 kasus narkoba dan 3 kasus premanisme,” ujar Kapolrestabes Medan .
Dari total kasus yang diungkap, rinciannya meliputi 23 kasus kejahatan jalanan, 35 kasus perjudian, 3 kasus premanisme, dan 58 kasus narkoba. Selain itu, terdapat 11 kasus prioritas yang menjadi perhatian publik karena dinilai meresahkan dan sempat viral.
Menanggapi itu, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan komitmen Pemko Medan dalam memberantas narkoba, perjudian, dan kejahatan jalanan, menyusul pengungkapan ratusan kasus oleh Polrestabes Medan dalam rangkaian Operasi Ketupat.
Dalam konferensi pers dan pemusnahan barang bukti itu, Rico Waas menyebut pengungkapan kasus yang terus berulang menjadi bukti nyata ancaman serius yang dihadapi Kota Medan.
“Selama saya menjabat, bersama Kapolrestabes, sudah empat kali kita melakukan konferensi pers seperti ini. Artinya, kasus-kasus ini bukan sedikit, tetapi cukup banyak dan berulang,” ujarnya.
Ia menyoroti besarnya dampak kejahatan, terutama narkoba dan perjudian, yang dinilai merusak masyarakat, khususnya generasi muda. Karena itu, Pemko Medan bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) berkomitmen tidak memberi celah sedikit pun terhadap praktik-praktik tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kota Medan, kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polrestabes Medan dan seluruh Forkopimda. Ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban di Kota Medan,” katanya.
Wali Kota menegaskan, pihaknya akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan Medan bebas dari kejahatan.
“Kami pastikan tidak ada ruang untuk narkoba, perjudian, maupun kejahatan lainnya di Kota Medan. Ini komitmen bersama,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan langkah tegas di internal Pemko Medan. Ia memastikan sanksi berat akan diberikan kepada aparatur yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
“Jika ada yang terlibat narkoba, perjudian, atau menjadi kurir, sudah kami pastikan akan kami pecat. Tidak ada ruang narkoba di Pemerintah Kota Medan,” ujarnya.
Acara dihadiri Kajari Medan Ridwan Sujana Angsar, Kepala BBNK Deliserdang Kombes Pol Joshua Tampubolon, Kabid Berantas dan Intelijen BNNP Sumut Kombes Pol Charles P Sinaga itu.
Data:
Dalam bukunya yang berjudul Patologi Sosial, perjudian adalah pertaruhan dengan sengaja, yaitu upaya mempertaruhkan satu nilai atau sesuatu yang dianggap bernilai dengan menyadari adanya resiko dan harapan-harapan pada peristiwa-peristiwa, permainan, pertandingan, perlombaan, dan kejadian-kejadian yang tidak atau belum pasti hasilnya (hal. 58).
Kemudian, ketentuan mengenai tindak pidana perjudian diatur di dalam Pasal 303 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Berikut bunyi Pasal 303 KUHP:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
- dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judidan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu;
- dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara;
- menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.
Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
Selain itu, tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP, sebagai berikut:
- Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
- barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303;
- barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
- Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.
Penerapan Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP
Selanjutnya, menjawab pertanyaan Anda mengenai perbedaan Pasal 303 dan Pasal 303 bisKUHP dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, orang yang mengadakan main judi dihukum menurut Pasal 303 KUHP, sementara orang yang ikut pada permainan judi dikenakan hukuman menurut Pasal 303 bis KUHP .













