Dia mengatakan berkas perkara kelima tersangka sudah diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Penyidik Pidsus.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Yus kepada wartawan, Senin (19/8) sore.
Menurut Yus, usai diserahkan kepada JPU, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk diadili.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pancur Batu selama 20 hari. Terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2024,” tutup Yus. (Cr3/ topikseru.com)
Editor: Damai Mendrofa
Halaman : 1 2