Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Pancur Batu Yus Iman Mawardin Harefa mengatakan penanganan kasus tersebut telah memasuki tahap II. Pihaknya akan menyerahkan para tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.
Dia mengatakan berkas perkara kelima tersangka sudah diteliti dan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Tim Penyidik Pidsus.
“Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Yus kepada wartawan, Senin (19/8) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya