Menurut Yus, usai diserahkan kepada JPU, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk diadili.
“Kelima tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Pancur Batu selama 20 hari. Terhitung sejak 19 Agustus hingga 7 September 2024,” tutup Yus. (Cr3/ topikseru.com)
Editor: Damai Mendrofa
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT