Hukum & Kriminal

Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari Medan, Pasutri ini Diadili

×

Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari Medan, Pasutri ini Diadili

Sebarkan artikel ini
Kantor Kejari Medan. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe
Kantor Kejari Medan. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Ringkasan Berita

  • Majelis hakim yang mengadili kasus itu dengan ketua Frans Effendi Manurung.
  • Sidang itu terkait dugaan pencemaran nama baik Kejaksaan Negeri Medan, Jaksa Penuntut Umum Trian Adhitya Izmail memba…
  • 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pasangan suami istri Wasu Dewa dan Kaliyani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8). Sidang itu terkait dugaan pencemaran nama baik Kejaksaan Negeri Medan,

Jaksa Penuntut Umum Trian Adhitya Izmail membacakan surat dakwaannya. Majelis hakim yang mengadili kasus itu dengan ketua Frans Effendi Manurung.

Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan keduanya juga melanggar Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun  2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun  2024 tentang ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Trian.

Tak hanya itu, perbuatan pasutri itupun juga melanggar Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keenam, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.

Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jaksa menjelaskan kronologi kejadian. Perkara ini bermula pada Senin (5/2) sekira pukul 14:50 WIB di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro, nomor 05.

Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai Risnawati Ginting, Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi pasutri itu.

“Saksi (Risnawati-red) pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan. Setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak,” urainya.

Baca Juga  Kejaksaan Hentikan Perkara Pengemudi Tabrak Tugu Kelurahan di Siantar
Penolakan Berujung Kekesalan

Penolakan itu rupanya membuat pasutri itu kesal. Kaliyani lantas melakukan siaran langsung melalui akun media sosial facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa. Menurut Trian, Kaliyani mengucapkan kalimat dugaan menghina institusi Kejaksaan.

“Yaitu Ini kantor Kejaksaan ini ya? Enggak ada ini, ya, kantor tipu-tipu, nih. Kerja sama dengan pihak kepolisian, mau foto dengan Jaksa bukti kita apa, kalian sudah foto kedatangan kami kalian mau menunjukkan sudah di terima dengan baik. Taik, terima apa kalian? Kenapa harus takut difoto lalu,” kata Triani membacakan kalimat yang dituduhkan bernada penghinaan.

Kalimat lain yang diucapkan Kaliyani, sambung Trian ‘Enggak malu kalian? Tutup ini Kantor Kejaksan ini, enggak perlu ada ini kantor untuk kerja sama dengan polisi permainan curang. Bikin malu kalian, enggak ada otak-otak kalian memang, makan kenyang-kenyang kalian dari uang rakyat kaliankan’.

Para terdakwa, lanjut Trian, juga menyebut Kejaksaan bekerja sama dengan terlapor dan sudah dapat uang dari penyidik.

Tengok sengaja tengok dibikin sunyi, nih, hah. Lari semua, lari bersih. Kenapa takut? Karena penipu di sini, ini Kantor Kejaksaan penipu, setan kalian, ikut aja orang setan kalian, ya, bukan ajaran Tuhan kalian ikutkan. Sekolah di mana kalian? Sekolah di hutan? Makanya otaknya kayak binatang, menipu masyarakat kalian, bikin malu kalian yang kerja di Kejaksaan ini. Sekolahnya semua di hutan, makanya otaknya kayak binatang, otak babi, makan nasi busuk, otak busuk ini, kalau kayak gini ceritanya,” kata Jaksa Trian.

Video Kaliyani Viral

Video itu pun viral di media sosial tiktok @teamtapikor, instagram @teamtapikor76, dan akun youtube TEAM TAPIKOR. Saksi korban melihat video itu pada Kamis (8/2).

“Merasa tak terima dengan hal tersebut, saksi korban pun membuat pengaduan atau pelaporan ke Polrestabes Medan,” sebutnya.

Setelah pembacaan dakwaan, Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi. (Cr3/topikseru.com)

Editor: Damai Mendrofa