Dugaan Pencemaran Nama Baik Kejari Medan, Pasutri ini Diadili

Rabu, 21 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kejari Medan. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Kantor Kejari Medan. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Tak hanya itu, perbuatan pasutri itupun juga melanggar Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Keenam, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.

Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik

Jaksa menjelaskan kronologi kejadian. Perkara ini bermula pada Senin (5/2) sekira pukul 14:50 WIB di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro, nomor 05.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai Risnawati Ginting, Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi pasutri itu.

“Saksi (Risnawati-red) pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan. Setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak,” urainya.

Baca Juga  Siswi SMA Negeri 8 Medan Tidak Naik Kelas Meski Nilai Bagus, Sang Ayah Beber Kejanggalan
Penolakan Berujung Kekesalan

Penolakan itu rupanya membuat pasutri itu kesal. Kaliyani lantas melakukan siaran langsung melalui akun media sosial facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa. Menurut Trian, Kaliyani mengucapkan kalimat dugaan menghina institusi Kejaksaan.

“Yaitu Ini kantor Kejaksaan ini ya? Enggak ada ini, ya, kantor tipu-tipu, nih. Kerja sama dengan pihak kepolisian, mau foto dengan Jaksa bukti kita apa, kalian sudah foto kedatangan kami kalian mau menunjukkan sudah di terima dengan baik. Taik, terima apa kalian? Kenapa harus takut difoto lalu,” kata Triani membacakan kalimat yang dituduhkan bernada penghinaan.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru