“Saksi (Risnawati-red) pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan. Setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak,” urainya.
Penolakan Berujung Kekesalan
Penolakan itu rupanya membuat pasutri itu kesal. Kaliyani lantas melakukan siaran langsung melalui akun media sosial facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa. Menurut Trian, Kaliyani mengucapkan kalimat dugaan menghina institusi Kejaksaan.
“Yaitu Ini kantor Kejaksaan ini ya? Enggak ada ini, ya, kantor tipu-tipu, nih. Kerja sama dengan pihak kepolisian, mau foto dengan Jaksa bukti kita apa, kalian sudah foto kedatangan kami kalian mau menunjukkan sudah di terima dengan baik. Taik, terima apa kalian? Kenapa harus takut difoto lalu,” kata Triani membacakan kalimat yang dituduhkan bernada penghinaan.
Kalimat lain yang diucapkan Kaliyani, sambung Trian ‘Enggak malu kalian? Tutup ini Kantor Kejaksan ini, enggak perlu ada ini kantor untuk kerja sama dengan polisi permainan curang. Bikin malu kalian, enggak ada otak-otak kalian memang, makan kenyang-kenyang kalian dari uang rakyat kaliankan’.
Para terdakwa, lanjut Trian, juga menyebut Kejaksaan bekerja sama dengan terlapor dan sudah dapat uang dari penyidik.
“Tengok sengaja tengok dibikin sunyi, nih, hah. Lari semua, lari bersih. Kenapa takut? Karena penipu di sini, ini Kantor Kejaksaan penipu, setan kalian, ikut aja orang setan kalian, ya, bukan ajaran Tuhan kalian ikutkan. Sekolah di mana kalian? Sekolah di hutan? Makanya otaknya kayak binatang, menipu masyarakat kalian, bikin malu kalian yang kerja di Kejaksaan ini. Sekolahnya semua di hutan, makanya otaknya kayak binatang, otak babi, makan nasi busuk, otak busuk ini, kalau kayak gini ceritanya,” kata Jaksa Trian.
Video Kaliyani Viral
Video itu pun viral di media sosial tiktok @teamtapikor, instagram @teamtapikor76, dan akun youtube TEAM TAPIKOR. Saksi korban melihat video itu pada Kamis (8/2).
“Merasa tak terima dengan hal tersebut, saksi korban pun membuat pengaduan atau pelaporan ke Polrestabes Medan,” sebutnya.
Setelah pembacaan dakwaan, Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan, dengan agenda pemeriksaan para saksi. (Cr3/topikseru.com)
Editor: Damai Mendrofa












