Tak hanya itu, perbuatan pasutri itupun juga melanggar Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keenam, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.
Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jaksa menjelaskan kronologi kejadian. Perkara ini bermula pada Senin (5/2) sekira pukul 14:50 WIB di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro, nomor 05.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai Risnawati Ginting, Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi pasutri itu.
“Saksi (Risnawati-red) pun memberikan penjelasan kepada para terdakwa. Tak lama berselang, datang saksi Pantun Marojahan Simbolon dan saksi Rustam Ependi guna mendampingi saksi Risnawati dalam memberikan penjelasan. Setelah saksi Risnawati memberikan penjelasan, para terdakwa meminta saksi Risnawati untuk foto bersama, akan tetapi saksi menolak,” urainya.
Penolakan Berujung Kekesalan
Penolakan itu rupanya membuat pasutri itu kesal. Kaliyani lantas melakukan siaran langsung melalui akun media sosial facebook pribadinya yang bernama Kailass Raghawa. Menurut Trian, Kaliyani mengucapkan kalimat dugaan menghina institusi Kejaksaan.
“Yaitu Ini kantor Kejaksaan ini ya? Enggak ada ini, ya, kantor tipu-tipu, nih. Kerja sama dengan pihak kepolisian, mau foto dengan Jaksa bukti kita apa, kalian sudah foto kedatangan kami kalian mau menunjukkan sudah di terima dengan baik. Taik, terima apa kalian? Kenapa harus takut difoto lalu,” kata Triani membacakan kalimat yang dituduhkan bernada penghinaan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya