Kejati Sumut: Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol Sudah P21, Menunggu Pelimpahan

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan. Foto: Humas Kejati Sumut

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan. Foto: Humas Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan berkas kasus dugaan penipuan modus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) telah lengkap secara formil dan materil (P21).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan berkas lengkap berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti.

Kasus penipuan modus meloloskan masuk sebagai taruna Akpol dengan tersangka Nina Wati ini kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar (berkas) telah lengkap secara formil dan materil (P21) berdasarkan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16),” kata Yos A Tarigan, Jumat (23/8).

Yos Tarigan menyebut setelah berkas lengkap, selanjutnya Kejati Sumut menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari Polda Sumut.

“Selanjutnya kami (JPU) menunggu penyerahan Tahap II, tersangka serta barang bukti dari penyidik Polda Sumut,” ujar Yos Tarigan.

Baca Juga  Polda Sumut Tangkap Calo Akpol Inisial NW yang Tipu Korban Rp 1,3 Miliar

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan setelah penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) oleh penyidik, pihaknya akan menyusun surat dakwaan.

Yos menyebut terhadap tersangka Nina Wati, penyidik menjeratnya dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.(Cr3/topikseru.com)

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru