TOPIKSERU.COM, MEDAN – Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pelaku premanisme yang menganiaya warga yang terjadi di Jalan Madong Lubis, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan.
Kepala Unit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Eko Sanjaya mengatakan pelaku yang telah mereka amankan bernama Edi Siswanto (62), setelah menganiaya penjual pakaian bernama Aloan (69).
“Pelaku meminta uang Rp 50 ribu untuk uang parkir bulanan. Tetapi saat itu pelaku dalam keadaan mabuk minum tuak. Pelaku ini preman setempat,” kata Iptu Eko Sanjaya, Senin (26/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Eko menjelaskan peristiwa penganiayaan ini terjadi pada Senin (19/8) sekitar pukul 16.10 WIB. Saat itu korban sedang menjaga toko pakaian tiba-tiba didatangi pelaku dan meminta uang.
Namun, Aloan mengatakan bahwa uang parkir bulanan yang pelaku minta telah dia berikan sebelumnya. Tetapi Edi Siswanto berkeras bahwa uang tersebut belum korban berikan.
Dalam keadaan mabuk dan emosi, pelaku lalu mengambil parang dari becaknya dan mengancam akan membunuh Aloan.
“Kemudian pelaku menyimpan parang di becak dan pelaku mengambil kursi besi dan membanting nya sehingga kena korban,” ujar Iptu Eko.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban kemudian membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Unit Reskrim Polsek Medan Kota menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Alhasil, polisi menangkap pelaku di Jalan Satria Datuk Kabu, Kecamatan Percut Sei Tuan pada Jumat (23/8) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Saat ini pelaku telah ditahan. Terkait upaya perdamaian, kami serahkan ke korban, apakah mau atau tidak. Karena memang mereka ini sama-sama sudah tua, dan pelaku kena struk ringan juga,” pungkasnya.