TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sidang gugatan guru honorer terkait seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum ratusan guru honorer, LBH Medan menghadirkan ahli hukum tata negara Feri Amsari.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, ini hadir sebagai ahli dalam gugatan seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Langkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas memulai penjelasannya dengan menerangkan kedudukan PPPK dalam pemerintahan.
Dia juga menyinggung terkait nasib guru honorer yang kerap mengalami kesedihan karena tugasnya sama dengan aparatur sipil negara (ASN) tetapi tidak memiliki hak yang sama.
Ketika pemeriksaan masuk pada substansi, yakni tidak lulusnya para penggugat karena penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Proses Seleksi Melanggar Regulasi
LBH Medan selaku kuasa hukum para guru honorer meminta pendapat ahli terkait objek sengketa, yaitu apakah bila SKTT tidak ada sejak awal/lowongan dan terjadi perubahan pengumuman secara berulang dan tiba-tiba berganti jadwal dan kegiatan, bertentangan dengan hukum yang berlaku?
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya