Gugatan Seleksi PPPK Langkat, Feri Amsari: Kesalahan Ini Sudah Terang Bagai Cahaya

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer Kabupaten Langkat menghadirkan Dosen Hukum Tatat Negara Feri Amsari sebagai ahli. Foto: Dok. LBH Medan

Guru honorer Kabupaten Langkat menghadirkan Dosen Hukum Tatat Negara Feri Amsari sebagai ahli. Foto: Dok. LBH Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sidang gugatan guru honorer terkait seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum ratusan guru honorer, LBH Medan menghadirkan ahli hukum tata negara Feri Amsari.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, ini hadir sebagai ahli dalam gugatan seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Langkat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas memulai penjelasannya dengan menerangkan kedudukan PPPK dalam pemerintahan.

Baca Juga  13 Lembaga Ajukan Amicus Curiae, Dukung Perjuangan Guru Honorer Langkat di PTUN Medan

Dia juga menyinggung terkait nasib guru honorer yang kerap mengalami kesedihan karena tugasnya sama dengan aparatur sipil negara (ASN) tetapi tidak memiliki hak yang sama.

Ketika pemeriksaan masuk pada substansi, yakni tidak lulusnya para penggugat karena penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Proses Seleksi Melanggar Regulasi

LBH Medan selaku kuasa hukum para guru honorer meminta pendapat ahli terkait objek sengketa, yaitu apakah bila SKTT tidak ada sejak awal/lowongan dan terjadi perubahan pengumuman secara berulang dan tiba-tiba berganti jadwal dan kegiatan, bertentangan dengan hukum yang berlaku?

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru