Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gugatan Seleksi PPPK Langkat, Feri Amsari: Kesalahan Ini Sudah Terang Bagai Cahaya

×

Gugatan Seleksi PPPK Langkat, Feri Amsari: Kesalahan Ini Sudah Terang Bagai Cahaya

Sebarkan artikel ini
PPPK Langkat
Guru honorer Kabupaten Langkat menghadirkan Dosen Hukum Tatat Negara Feri Amsari sebagai ahli. Foto: Dok. LBH Medan

Feri menyebut ada indikasi ketidakprofesionalan dan masalah birokrasi yang nyata. Dia menegaskan terkait permasalahan pada seleksi PPPK di Kabupaten Langkat sudah terang benderang bagai cahaya.

“Pengumuman lowongan secara regulasi sebagaimana Pasal 19 Ayat (5) PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional wajib membuat SKTT beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan,” ujar Fery Amsari.

“Jabatan fungsional juga wajib membuat dan menyusun pedoman teknis sebagaimana Pasal 17 Ayat (1) dan (3). Namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak pernah ada dan oleh karena itu batal demi hukum,” imbuhnya.

Indikasi Tidak Profesional

Sementara itu, kuasa hukum tergugat (Pemkab Langkat) Togar Lubis mempertanyakan bagaimana jika telah ada persetujuan dari Panselnas terkait pelaksanaan SKTT pada seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Baca Juga  13 Lembaga Ajukan Amicus Curiae, Dukung Perjuangan Guru Honorer Langkat di PTUN Medan

Menjawab hal itu, Feri mengatakan pihak tergugat harus membuktikan bahwa pengumuman pelaksanaan SKTT itu saat pengumuman awal atau setelah seleksi berjalan.

Dia menerangkan bila pengusulan SKTT sebelum pelaksanaan, kemudian persetujuan dan tercantum serta pengumumannya pada pengumuman awal, maka kata Fery itu hal yang baik.

“Namun, bila hal itu Pemkab Langkat lakukan saat proses sedang berjalan atau setelah proses seleksi berjalan, maka jelas pemerintah tidak profesional dan bertentangan dengan regulasi, sebagaimana dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Feri Amsari.

Feri menyakini hakim telah melihat kesalahan pada proses seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

Oleh sebab itu, kata Feri, tugas pengadilan adalah memperbaiki kesalahan yang terjadi.

“Saya yakin hakim akan terpanggil untuk memperbaiki dan mengembalikan hak para guru,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)