Feri Amsari menjelaskan semestinya SKTT dalam aturan teknis, sedari awal harus mengumumkan dalam pengumuman lowongan dan tidak bisa muncul secara tiba-tiba dan dadakan.
“Bila hal itu terjadi, maka secara hukum telah menyalahi aturan dan merugikan hak orang lain. Sebab, setiap proses pada pemerintah (birokrasi) tidak boleh dadakan. Hanya tahu bulat yang boleh dadakan,” kata Feri Amsari dalam sidang, Sabtu (24/8).
Dia menilai seleksi PPPK di Kabupaten Langkat terjadi proses yang bermasalah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Proses yang terjadi bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Feri menyebut ada indikasi ketidakprofesionalan dan masalah birokrasi yang nyata. Dia menegaskan terkait permasalahan pada seleksi PPPK di Kabupaten Langkat sudah terang benderang bagai cahaya.
“Pengumuman lowongan secara regulasi sebagaimana Pasal 19 Ayat (5) PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional wajib membuat SKTT beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan,” ujar Fery Amsari.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya