Gugatan Seleksi PPPK Langkat, Feri Amsari: Kesalahan Ini Sudah Terang Bagai Cahaya

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer Kabupaten Langkat menghadirkan Dosen Hukum Tatat Negara Feri Amsari sebagai ahli. Foto: Dok. LBH Medan

Guru honorer Kabupaten Langkat menghadirkan Dosen Hukum Tatat Negara Feri Amsari sebagai ahli. Foto: Dok. LBH Medan

Feri Amsari menjelaskan semestinya SKTT dalam aturan teknis, sedari awal harus mengumumkan dalam pengumuman lowongan dan tidak bisa muncul secara tiba-tiba dan dadakan.

“Bila hal itu terjadi, maka secara hukum telah menyalahi aturan dan merugikan hak orang lain. Sebab, setiap proses pada pemerintah (birokrasi) tidak boleh dadakan. Hanya tahu bulat yang boleh dadakan,” kata Feri Amsari dalam sidang, Sabtu (24/8).

Dia menilai seleksi PPPK di Kabupaten Langkat terjadi proses yang bermasalah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses yang terjadi bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga  13 Lembaga Ajukan Amicus Curiae, Dukung Perjuangan Guru Honorer Langkat di PTUN Medan

Feri menyebut ada indikasi ketidakprofesionalan dan masalah birokrasi yang nyata. Dia menegaskan terkait permasalahan pada seleksi PPPK di Kabupaten Langkat sudah terang benderang bagai cahaya.

“Pengumuman lowongan secara regulasi sebagaimana Pasal 19 Ayat (5) PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional wajib membuat SKTT beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan,” ujar Fery Amsari.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru