Gugatan Seleksi PPPK Langkat, Feri Amsari: Kesalahan Ini Sudah Terang Bagai Cahaya

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Guru honorer Kabupaten Langkat menghadirkan Dosen Hukum Tatat Negara Feri Amsari sebagai ahli. Foto: Dok. LBH Medan

Guru honorer Kabupaten Langkat menghadirkan Dosen Hukum Tatat Negara Feri Amsari sebagai ahli. Foto: Dok. LBH Medan

“Jabatan fungsional juga wajib membuat dan menyusun pedoman teknis sebagaimana Pasal 17 Ayat (1) dan (3). Namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak pernah ada dan oleh karena itu batal demi hukum,” imbuhnya.

Indikasi Tidak Profesional

Sementara itu, kuasa hukum tergugat (Pemkab Langkat) Togar Lubis mempertanyakan bagaimana jika telah ada persetujuan dari Panselnas terkait pelaksanaan SKTT pada seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat tahun 2023.

Menjawab hal itu, Feri mengatakan pihak tergugat harus membuktikan bahwa pengumuman pelaksanaan SKTT itu saat pengumuman awal atau setelah seleksi berjalan.

Dia menerangkan bila pengusulan SKTT sebelum pelaksanaan, kemudian persetujuan dan tercantum serta pengumumannya pada pengumuman awal, maka kata Fery itu hal yang baik.

“Namun, bila hal itu Pemkab Langkat lakukan saat proses sedang berjalan atau setelah proses seleksi berjalan, maka jelas pemerintah tidak profesional dan bertentangan dengan regulasi, sebagaimana dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Feri Amsari.

Feri menyakini hakim telah melihat kesalahan pada proses seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.

Oleh sebab itu, kata Feri, tugas pengadilan adalah memperbaiki kesalahan yang terjadi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru