“Jabatan fungsional juga wajib membuat dan menyusun pedoman teknis sebagaimana Pasal 17 Ayat (1) dan (3). Namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak pernah ada dan oleh karena itu batal demi hukum,” imbuhnya.
Indikasi Tidak Profesional
Sementara itu, kuasa hukum tergugat (Pemkab Langkat) Togar Lubis mempertanyakan bagaimana jika telah ada persetujuan dari Panselnas terkait pelaksanaan SKTT pada seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat tahun 2023.
Menjawab hal itu, Feri mengatakan pihak tergugat harus membuktikan bahwa pengumuman pelaksanaan SKTT itu saat pengumuman awal atau setelah seleksi berjalan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menerangkan bila pengusulan SKTT sebelum pelaksanaan, kemudian persetujuan dan tercantum serta pengumumannya pada pengumuman awal, maka kata Fery itu hal yang baik.
“Namun, bila hal itu Pemkab Langkat lakukan saat proses sedang berjalan atau setelah proses seleksi berjalan, maka jelas pemerintah tidak profesional dan bertentangan dengan regulasi, sebagaimana dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Feri Amsari.
Feri menyakini hakim telah melihat kesalahan pada proses seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Oleh sebab itu, kata Feri, tugas pengadilan adalah memperbaiki kesalahan yang terjadi.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya