TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alata Pelindung Diri (APD) Covid-19.
Sebelumnya, terdakwa dalam perkara ini Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan dan Robby Messa Nura selaku rekanan, dijatuhi vonis 10 tahun penjara.
Sementara, dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sudah (mengajukan) banding pada hari Kamis (22/8) kemarin,” kata Hendri Edison Sipahutar, Senin (26/8).
Hendri menjelaskan pengajuan banding ini karena menilai putusan tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa dan tidak memenuhi rasa keadilan.
“Amar putusan (Hakim) yang lebih rendah (dari tuntutan Jaksa), sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar Hendri,
Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP). Alwi Mujahit Hasibuan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Sementara terhadap terdakwa Robby harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,8 miliar subsider 5 tahun penjara.
Jaksa menuntut kedua terdakwa kasus dugaan korupsi APD Covid-19 ini dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa meminta terdakwa Alwi Mujahit untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,4 miliar subsider 7 tahun penjara.
Sedangkan terhadap terdakwa Robby, jaksa meminta membayar uang pengganti senilai Rp 17 miliar lebih subsider 8 tahun penjara.