Korupsi APD Covid-19, Jaksa Ajukan Banding Vonis Mantan Kadinkes Sumut

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alata Pelindung Diri (APD) Covid-19.

Sebelumnya, terdakwa dalam perkara ini Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan dan Robby Messa Nura selaku rekanan, dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Sementara, dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah (mengajukan) banding pada hari Kamis (22/8) kemarin,” kata Hendri Edison Sipahutar, Senin (26/8). 

Hendri menjelaskan pengajuan banding ini karena menilai putusan tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa dan tidak memenuhi rasa keadilan.

“Amar putusan (Hakim) yang lebih rendah (dari tuntutan Jaksa), sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar Hendri,

Baca Juga  Kurir Ganja 31,5 kilogram asal Aceh Terancam Hukuman Mati di PN Medan

Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP). Alwi Mujahit Hasibuan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa Robby harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Jaksa menuntut kedua terdakwa kasus dugaan korupsi APD Covid-19 ini dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta terdakwa Alwi Mujahit untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,4 miliar subsider  7 tahun penjara. 

Sedangkan terhadap terdakwa Robby, jaksa meminta membayar uang pengganti senilai Rp 17 miliar lebih subsider 8 tahun penjara.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru