Korupsi APD Covid-19, Jaksa Ajukan Banding Vonis Mantan Kadinkes Sumut

Senin, 26 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengajukan banding atas vonis terhadap mantan Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara Alwi Mujahit Hasibuan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alata Pelindung Diri (APD) Covid-19.

Sebelumnya, terdakwa dalam perkara ini Alwi Mujahit Hasibuan selaku Kepala Dinas Kesehatan dan Robby Messa Nura selaku rekanan, dijatuhi vonis 10 tahun penjara.

Sementara, dalam nota tuntutannya, Jaksa menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah (mengajukan) banding pada hari Kamis (22/8) kemarin,” kata Hendri Edison Sipahutar, Senin (26/8). 

Hendri menjelaskan pengajuan banding ini karena menilai putusan tersebut jauh di bawah tuntutan jaksa dan tidak memenuhi rasa keadilan.

“Amar putusan (Hakim) yang lebih rendah (dari tuntutan Jaksa), sehingga tidak mencerminkan rasa keadilan,” ujar Hendri,

Baca Juga  Modus 2 Terdakwa Pembuat SIM Palsu Terungkap di Persidangan

Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti (UP). Alwi Mujahit Hasibuan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 4 tahun penjara.

Sementara terhadap terdakwa Robby harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Jaksa menuntut kedua terdakwa kasus dugaan korupsi APD Covid-19 ini dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa meminta terdakwa Alwi Mujahit untuk membayar uang pengganti senilai Rp 1,4 miliar subsider  7 tahun penjara. 

Sedangkan terhadap terdakwa Robby, jaksa meminta membayar uang pengganti senilai Rp 17 miliar lebih subsider 8 tahun penjara.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru