Dugaan Korupsi UINSU Tuntungan, Berkas Dilimpahkan ke PN Medan

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu dan Tim JPU saat melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi UINSU Tuntungan. Foto: Dok Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu dan Tim JPU saat melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi UINSU Tuntungan. Foto: Dok Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Berkas perkara dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Sudah kita limpahkan tadi berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi UIN SU Tuntungan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, Selasa (27/8).

Dalam perkara dugaan korupsi ini terdapat lima tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46). Pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UIN SU Tuntungan berinisial MD (40) dan seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut, berinsial MY (39).

Yus menjelaskan, pihaknya masih menunggu Pengadilan untuk menetapkan formasi Majelis Hakim yang akan menggelar persidangan.

“Masih belum tahu (jadwal sidangnya-red), ini baru kita limpahkan. Ya, menunggu penetapan. (JPU yang akan sidang nanti-red) dari Cabjari Pancur Batu semuanya, (termasuk) saya dan anggota,” terang Yus.

Berdasarkan audit Ahli Akuntan Publik, dugaan korupsi pembangunan pagar UINSU, memyebabkan kerugian negara mencapai Rp429 juta. Kemudian, pada pembangunan gapura sebesar Rp365 juta. Dan total keseluruhan mencapai Rp795 juta.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di rubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cr3/Topikseru.com)

Baca Juga  Terlibat Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara BLU RSUP Adam Malik Ditahan

Editor: Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru