Dugaan Korupsi UINSU Tuntungan, Berkas Dilimpahkan ke PN Medan

Selasa, 27 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu dan Tim JPU saat melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi UINSU Tuntungan. Foto: Dok Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu

Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu dan Tim JPU saat melimpahkan berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi UINSU Tuntungan. Foto: Dok Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Berkas perkara dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura UINSU Tuntungan, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Sudah kita limpahkan tadi berkas perkara lima tersangka dugaan korupsi UIN SU Tuntungan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ujar Kepala Cabjari Deli Serdang di Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, Selasa (27/8).

Dalam perkara dugaan korupsi ini terdapat lima tersangka. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ZF (57), Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/ Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lalu Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46). Pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UIN SU Tuntungan berinisial MD (40) dan seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut, berinsial MY (39).

Yus menjelaskan, pihaknya masih menunggu Pengadilan untuk menetapkan formasi Majelis Hakim yang akan menggelar persidangan.

“Masih belum tahu (jadwal sidangnya-red), ini baru kita limpahkan. Ya, menunggu penetapan. (JPU yang akan sidang nanti-red) dari Cabjari Pancur Batu semuanya, (termasuk) saya dan anggota,” terang Yus.

Berdasarkan audit Ahli Akuntan Publik, dugaan korupsi pembangunan pagar UINSU, memyebabkan kerugian negara mencapai Rp429 juta. Kemudian, pada pembangunan gapura sebesar Rp365 juta. Dan total keseluruhan mencapai Rp795 juta.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka di sangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah di rubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Cr3/Topikseru.com)

Baca Juga  Terlibat Dugaan Korupsi Rp 8 Miliar, Eks Bendahara BLU RSUP Adam Malik Ditahan

Editor: Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru