Hukum & Kriminal

Polres Labusel Tangkap 2 Satgas Pidsus Kejagung Gadungan yang Peras Pejabat

×

Polres Labusel Tangkap 2 Satgas Pidsus Kejagung Gadungan yang Peras Pejabat

Sebarkan artikel ini
Mencuri sandal majikan
Ilustrasi tersangka

Ringkasan Berita

  • Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengaku sebagai Satgas Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
  • Kedua pelaku adalah EJ mantan staf Kejaksaan dan SU mantan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).
  • AKBP Maringan menjelaskan EJ dan SU yang menyamar sebagai petugas dari Satgas Pidsus Kejagung RI ini memeras korban i…

TOPIKSERU.COM, LABUSEL – Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) meringkus dua pelaku pemerasan dan penipuan terhadap seorang pejabat. Dalam menjalankan aksinya para pelaku mengaku sebagai Satgas Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Kedua pelaku adalah EJ mantan staf Kejaksaan dan SU mantan kepala desa di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Kedua pelaku terlibat dugaan penipuan dan pemerasan. Saat ini keduanya sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, Selasa (27/8).

AKBP Maringan menjelaskan EJ dan SU yang menyamar sebagai petugas dari Satgas Pidsus Kejagung RI ini memeras korban inisial MS.

Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024 saat EJ mendatangi SU membicarakan dugaan manipulasi data pembagian hibah kambing di Dusun Bintais.

Baca Juga  Eks Polisi Polda Sumut Divonis 5,5 Tahun Penjara karena Pemerasan 12 Kepsek senilai Rp 4,7 Miliar

Selanjutnya, EJ yang mengaku sebagai petugas Satgas Pidsus Kejagung RI, mendatangi Kantor Camat Silangkitang guna menakut-nakuti pejabat setempat.

Kepada pejabat itu tersangka meminta uang sebesar Rp 35 juta agar dugaan kasus manipulasi data itu bisa damai.

Pada 20 Agustus 2024 pelaku EJ melayangkan surat panggilan palsu yang oleh SU digunakan untuk menekan pejabat bersangkutan.

Sehingga, korban yang ditemani saudaranya menyerahkan uang yang pelaku minta Rp 35 juta kepada EJ pada 23 Agustus 2024.

Namun, tak lama setelah uang tersebut korban serahkan, tim Kejaksaan bersama Polres Labusel menangkap kedua pelaku.

Petugas menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan tersebut, yakni uang tunai Rp 5 juta, dua unit handphone.

Dari pelaku petugas juga menyita baju dinas kejaksaan, name tag Kejaksaan Agung atas nama EJ, SH dan satu unit laptop.

“Kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mengungkap hubungannya dengan kasus yang lain,” pungkasnya.

Editor: Muchlis