Kasus ini bermula pada 12 Agustus 2024 saat EJ mendatangi SU membicarakan dugaan manipulasi data pembagian hibah kambing di Dusun Bintais.
Selanjutnya, EJ yang mengaku sebagai petugas Satgas Pidsus Kejagung RI, mendatangi Kantor Camat Silangkitang guna menakut-nakuti pejabat setempat.
Kepada pejabat itu tersangka meminta uang sebesar Rp 35 juta agar dugaan kasus manipulasi data itu bisa damai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada 20 Agustus 2024 pelaku EJ melayangkan surat panggilan palsu yang oleh SU digunakan untuk menekan pejabat bersangkutan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya