Pada 20 Agustus 2024 pelaku EJ melayangkan surat panggilan palsu yang oleh SU digunakan untuk menekan pejabat bersangkutan.
Sehingga, korban yang ditemani saudaranya menyerahkan uang yang pelaku minta Rp 35 juta kepada EJ pada 23 Agustus 2024.
Namun, tak lama setelah uang tersebut korban serahkan, tim Kejaksaan bersama Polres Labusel menangkap kedua pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan tersebut, yakni uang tunai Rp 5 juta, dua unit handphone.
Dari pelaku petugas juga menyita baju dinas kejaksaan, name tag Kejaksaan Agung atas nama EJ, SH dan satu unit laptop.
“Kami masih melakukan proses pemeriksaan terhadap para tersangka untuk mengungkap hubungannya dengan kasus yang lain,” pungkasnya.
Editor: Muchlis
Halaman : 1 2