Sehingga, korban yang ditemani saudaranya menyerahkan uang yang pelaku minta Rp 35 juta kepada EJ pada 23 Agustus 2024.
Namun, tak lama setelah uang tersebut korban serahkan, tim Kejaksaan bersama Polres Labusel menangkap kedua pelaku.
Petugas menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dan penipuan tersebut, yakni uang tunai Rp 5 juta, dua unit handphone.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari pelaku petugas juga menyita baju dinas kejaksaan, name tag Kejaksaan Agung atas nama EJ, SH dan satu unit laptop.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya