“Berdasarkan hasil interogasi awal Tim Opsnal, tersangka mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang pria yang tidak dikenal namanya di Kota Padang Sidempuan,” beber Gunawan.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tapteng untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Polres Tapanuli Tengah mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan peredaran narkotika,” tutup Gunawan. (Topikseru.com)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT