Vonis Ringan
Vonis majelis hakim terhadap kedua terdakwa kasus korupsi pemeliharaan jalan dan jembatan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Jaksa meminta hakim menghukum terdakwa Rizak dengan pidana penjara lima tahun dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Terhadap terdakwa Temazisokhi, jaksa meminta hakim menghukumnya satu tahun enam bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaksa juga meminta hakim menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.(antara/topikseru.com)
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya