Hukum & Kriminal

Polres Tanjungbalai Amankan 29 Orang Bukan Pasangan Sah, Ada Anak di Bawah Umur

×

Polres Tanjungbalai Amankan 29 Orang Bukan Pasangan Sah, Ada Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Polres Tanjungbalai
Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menjaring 29 orang bukan pasangan suami istri di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Minggu (1/9/2024) dini hari. Foto: Antara/HO-Polres Tanjungbalai

Ringkasan Berita

  • Alhasil, 29 orang bukan pasangan suami istri terjaring dari sejumlah lokasi.
  • Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara mengatakan operasi itu sebagai respons cepat pihaknya dalam menanggapi adua…
  • Yon Edi menjelaskan pelaksanaan razia ini terbagi dalam dua tim yang bertujuan untuk mamaksimalkan pengamanan razia d…

TOPIKSERU.COM, TANJUNGBALAI – Polres Kota Tanjungbalai menggelar razia untuk mencegah penyakit masyarakat. Alhasil, 29 orang bukan pasangan suami istri terjaring dari sejumlah lokasi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara mengatakan operasi itu sebagai respons cepat pihaknya dalam menanggapi aduan masyarakat terkait praktik prostitusi.

“Razia ini merupakan respons atas adanya keresahan dan aduan masyarakat tentang praktik prostitusi ataupun peredaran narkoba di hotel-hotel,” kata AKBP Yon Edi, Minggu (1/9).

Yon Edi menjelaskan pelaksanaan razia ini terbagi dalam dua tim yang bertujuan untuk mamaksimalkan pengamanan razia dalam mencegah penyakit masyarakat di wilayah berjuluk Kota Kerang itu.

Baca Juga  IRT di Medan Timur Terbukti Edarkan Sabu, Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Dia menyebut dari operasi ini pihaknya mengamankan belasan pasangan bukan suami istri dari sejumlah hotel, Minggu (1/9) dini hari.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 29 pasangan kekasih yang bukan suami istri tersebut, satu pasangan di antaranya masih ada yang di bawah umur,” ujar Yon Edi.

AKBP Yon Edi mengatakan ada tiga pria yang terjaring razia merupakan pengguna narkoba, berdasarkan barang bukti yang polisi sita.

Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

“Terhadap seluruh pasangan yang terjaring itu kami lakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Yon Edi.

Sedangkan terhadap tiga orang pria terduga penyalahgunaan narkotika, AKBP Yon memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Selain penyakit masyarakat, Polres Tanjungbalai juga menggelar razia untuk mencegah geng motor yang meresahkan warga.

“Kami mengamankan empat unit kendaraan roda dua dengan menindak berupa tilang karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” kata Yon Edi.(antara/topikseru.com)