Polres Tanjungbalai Amankan 29 Orang Bukan Pasangan Sah, Ada Anak di Bawah Umur

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menjaring 29 orang bukan pasangan suami istri di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Minggu (1/9/2024) dini hari. Foto: Antara/HO-Polres Tanjungbalai

Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menjaring 29 orang bukan pasangan suami istri di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Minggu (1/9/2024) dini hari. Foto: Antara/HO-Polres Tanjungbalai

TOPIKSERU.COM, TANJUNGBALAI – Polres Kota Tanjungbalai menggelar razia untuk mencegah penyakit masyarakat. Alhasil, 29 orang bukan pasangan suami istri terjaring dari sejumlah lokasi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara mengatakan operasi itu sebagai respons cepat pihaknya dalam menanggapi aduan masyarakat terkait praktik prostitusi.

“Razia ini merupakan respons atas adanya keresahan dan aduan masyarakat tentang praktik prostitusi ataupun peredaran narkoba di hotel-hotel,” kata AKBP Yon Edi, Minggu (1/9).

Yon Edi menjelaskan pelaksanaan razia ini terbagi dalam dua tim yang bertujuan untuk mamaksimalkan pengamanan razia dalam mencegah penyakit masyarakat di wilayah berjuluk Kota Kerang itu.

Dia menyebut dari operasi ini pihaknya mengamankan belasan pasangan bukan suami istri dari sejumlah hotel, Minggu (1/9) dini hari.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap 29 pasangan kekasih yang bukan suami istri tersebut, satu pasangan di antaranya masih ada yang di bawah umur,” ujar Yon Edi.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru