Polres Tanjungbalai Amankan 29 Orang Bukan Pasangan Sah, Ada Anak di Bawah Umur

Minggu, 1 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menjaring 29 orang bukan pasangan suami istri di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Minggu (1/9/2024) dini hari. Foto: Antara/HO-Polres Tanjungbalai

Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai menjaring 29 orang bukan pasangan suami istri di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Minggu (1/9/2024) dini hari. Foto: Antara/HO-Polres Tanjungbalai

AKBP Yon Edi mengatakan ada tiga pria yang terjaring razia merupakan pengguna narkoba, berdasarkan barang bukti yang polisi sita.

Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu.

“Terhadap seluruh pasangan yang terjaring itu kami lakukan pembinaan serta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Yon Edi.

Sedangkan terhadap tiga orang pria terduga penyalahgunaan narkotika, AKBP Yon memerintahkan untuk melakukan penyelidikan.

Selain penyakit masyarakat, Polres Tanjungbalai juga menggelar razia untuk mencegah geng motor yang meresahkan warga.

“Kami mengamankan empat unit kendaraan roda dua dengan menindak berupa tilang karena tidak memiliki dokumen yang lengkap,” kata Yon Edi.(antara/topikseru.com)

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 14:21

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Berita Terbaru