TOPIKSERU.COM, MEDAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyoroti kasus dugaan penembakan yang menewaskan MAF, anak berusia 14 tahun di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Peristiwa ini terjadi di Jalinsum Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (1/9) dini hari.
Direktur LBH Medan Irvan Saputra mengatakan peristiwa ini merupakan tindakan brutal yang tidak berperikemanusiaan dan menambah catatan kasus kekerasan dengan korban anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menilai Provinsi Sumut rentan terhadap tindak kekerasan bahkan pembunuhan terhadap anak. Pemerintah dan stakeholder di Sumut haru menuntaskan permasalahan ini,” kata Irvan Saputra dalam keterangan tertulis, Senin (2/9).
Menurut Irvan anak memiliki hak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi berdasarkan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Anak sebagai generasi muda penerus bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus yang harus mendapat perlindungan dari negara dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM.
“LBH Medan mendesak Polres Serdang Bedagai segera mengungkap kematian MAF. Tidak hanya mengungkap pelakunya, tetapi juga membuka secara transparan terkait kepemilikan senjata pelaku,” ujar Irvan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya