Penipuan Penerimaan Akpol Bernilai Miliaran, ini Kata Kejatisu

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kasus dugaan penipuan bermodus meloloskan korban menjadi Taruna Akademi Polisi (Akpol), masih menunggu pelimpahan berkas tersangka NW berikut barang bukti dari Polda Sumut.

“Benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap II,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (2/9).

Pelimpahan tersebut, setelah sebelumnya Kejati Sumut telah menyatakan berkas perkara dugaan penipuan yang merugikan korban senilai Rp1,3 miliar tersebut lengkap atau P-21.

Yos menjelaskan, berkas tersebut lengkap usai Jaksa peneliti Kejati Sumut melakukan penelitian secara mendalam baik secara formil maupun materil.

Selain itu, Kejatisu juga telah menunjuk tim JPU yang menangani perkara ini, yaitu Randi H. Tambunan. Sebelum berkas perkara dilimpahkan, tersangka dan barang bukti akan diperiksa.

“Dalam perkara ini, JPU-nya Randi H Tambunan,” ucap Yos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NW Ditangkap Maret Lalu

Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo taruna Akpol.

Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda Sumut pada Kamis (21/3) pagi. Selain penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan.

Baca Juga  Eks Bupati Batubara Ditangkap, Begini Penjelasan Polda Sumut
Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi. NW menyampaikan bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri melalui jalur Brigadir.

Ia mengimingi korban bisa lulus menjadi anggota Polri sebagai brigadir polisi. Saat itu tersangka meminta korban membayar Rp500 juta. Pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap dengan bukti kuitansi.

Namun, setelah berjalannya waktu anak korban ternyata tak kunjung lulus menjadi anggota Polri. Pada pertemuan selanjutnya NW kembali menjanjikan kepada Afnir bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota Polri tetapi melalui jalur Taruna Akpol.

Untuk lewat jalur ini, NW meminta korban membayar Rp 1,2 milar. Karena tertarik, Afnir kemudian menambah uang sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar lebih.

Meski Afnir telah memberikan uang, tetapi anaknya tak juga lulus menjadi taruna Akpol sebagaimana yang janji NW. Lantas, merasa menjadi korban penipuan, Afnir kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

Polda telah memeriksa sebanyak 16 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Yakni berupa kuitansi, bukti elektronik dan bukti transfer serta rekening koran beberapa orang. 

Editor: Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 14:17

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya

Jumat, 5 September 2025 - 23:38

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM

Jumat, 5 September 2025 - 18:59

Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta

Jumat, 5 September 2025 - 17:56

PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan

Jumat, 5 September 2025 - 15:37

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?

Berita Terbaru