Penipuan Penerimaan Akpol Bernilai Miliaran, ini Kata Kejatisu

Senin, 2 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: Topikseru.com/ Edward Gilbert Munthe

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kasus dugaan penipuan bermodus meloloskan korban menjadi Taruna Akademi Polisi (Akpol), masih menunggu pelimpahan berkas tersangka NW berikut barang bukti dari Polda Sumut.

“Benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap II,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Senin (2/9).

Pelimpahan tersebut, setelah sebelumnya Kejati Sumut telah menyatakan berkas perkara dugaan penipuan yang merugikan korban senilai Rp1,3 miliar tersebut lengkap atau P-21.

Yos menjelaskan, berkas tersebut lengkap usai Jaksa peneliti Kejati Sumut melakukan penelitian secara mendalam baik secara formil maupun materil.

Selain itu, Kejatisu juga telah menunjuk tim JPU yang menangani perkara ini, yaitu Randi H. Tambunan. Sebelum berkas perkara dilimpahkan, tersangka dan barang bukti akan diperiksa.

“Dalam perkara ini, JPU-nya Randi H Tambunan,” ucap Yos.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

NW Ditangkap Maret Lalu

Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo taruna Akpol.

Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda Sumut pada Kamis (21/3) pagi. Selain penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan.

Baca Juga  Polisi Tangkap Seorang Gadis Pembawa Ratusan Butir Pil Ekstasi di Medan
Kronologi Kasus

Kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi. NW menyampaikan bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri melalui jalur Brigadir.

Ia mengimingi korban bisa lulus menjadi anggota Polri sebagai brigadir polisi. Saat itu tersangka meminta korban membayar Rp500 juta. Pembayaran dilakukan dalam beberapa tahap dengan bukti kuitansi.

Namun, setelah berjalannya waktu anak korban ternyata tak kunjung lulus menjadi anggota Polri. Pada pertemuan selanjutnya NW kembali menjanjikan kepada Afnir bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota Polri tetapi melalui jalur Taruna Akpol.

Untuk lewat jalur ini, NW meminta korban membayar Rp 1,2 milar. Karena tertarik, Afnir kemudian menambah uang sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar lebih.

Meski Afnir telah memberikan uang, tetapi anaknya tak juga lulus menjadi taruna Akpol sebagaimana yang janji NW. Lantas, merasa menjadi korban penipuan, Afnir kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

Polda telah memeriksa sebanyak 16 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Yakni berupa kuitansi, bukti elektronik dan bukti transfer serta rekening koran beberapa orang. 

Editor: Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru