Balon Bupati Batubara Ditangkap, PDI Perjuangan Ingatkan Polda Sumut Patuhi Perkap Kapolri

Selasa, 3 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Balon Bupati Batubara, Zahir. Foto: Istimewa

Balon Bupati Batubara, Zahir. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Polda Sumut menangkap Zahir, yang saat ini maju sebagai Bakal Calon (Balon) Bupati Batubara. Politisi PDIP itu diamankan petugas terkait dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Ia ditangkap Selasa (3/9) dini hari, di kediamannya.

Penangkapan mantan Bupati Batubara periode 2018-2023 itu mendapat respon Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD PDIP Sumut, Sarma Hutajulu. Dia meminta Polda Sumut untuk patuh terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap Kapolri).

Sarma menjelaskan, Perkap Kapolri telah mengatur penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kapolri telah mengeluarkan telegram bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait kasus-kasus pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024,” kata Sarma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9).

Baca Juga  Guru Honorer Berikan 'Awards' kepada Polda Sumut terkait Penanganan Kasus PPPK Langkat

Termasuk dalam proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Telegram tersebut diterapkan guna menjaga kelancaran jalannya pilkada.

“Kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai,” jelasnya.

Kasus Zahir tak Boleh Jadi Bahan Politik

Lebih lanjut Sarma menegaskan. kasus hukum Zahir tidak boleh dijadikan bahan politik. Terlebih karena Zahir merupakan petahana yang diusung oleh PDI Perjuangan dan dianggap sebagai calon paling kuat.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare