Hal ini dapat memicu asumsi adanya keterkaitan dengan Pilgub Sumut. Dimana, Zahir akan berseberangan dengan calon Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Sarma mengajak semua pihak untuk tidak menghalangi proses hukum yang sedang berjalan, namun ia juga menekankan bahwa proses hukum terhadap Zahir dapat dilanjutkan setelah selesainya pilkada pada 27 November 2024, sesuai dengan surat telegram Kapolri.
“Polda Sumut sebaiknya fokus menangani kasus-kasus hukum lain yang tidak terkait dengan pilkada. Mari patuhi surat telegram yang dikeluarkan oleh Kapolri demi kelancaran pilkada di Sumatera Utara,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Zahir Sempat Buron
Polda Sumut menangkap mantan Bupati Kabupaten Batubara itu setelah sebelumnya dinyatakan buron selama sebulan terakhir.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan penangkapan tersebut. Zahir diduga terlibat melakukan kecurangan dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Benar, penangkapannya terjadi tadi subuh,” kata Kombes Hadi, Selasa (3/9).
Kombes Hadi menerangkan, penahanan terhadap Zahir juga dilakukan guna pemeriksaan tambahan terkait kasus seleksi PPPK tersebut.
“Penahanan merupakan kewenangan penyidik, termasuk keputusan tentang penahanan atau penangguhan penahanan. Semua itu seusai dengan ketentuan Undang-undang, baik dari segi subjektif maupun objektif,” ucap Kombes Hadi.