“Kapolri telah mengeluarkan telegram bernomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait kasus-kasus pidana yang melibatkan peserta pemilu 2024,” kata Sarma dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/9).
Menurutnya, termasuk dalam proses Pilkada serentak di seluruh Indonesia. Telegram tersebut guna menjaga kelancaran jalannya pilkada.
“Kami meminta Polda Sumut agar mematuhi surat telegram Kapolri tentang penundaan proses hukum tersebut agar pilkada dapat berjalan kondusif dan seluruh calon peserta pemilu dapat menjalani proses dan tahapan pilkada sampai selesai,” ujar Sarma.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT