Kejati Sumut Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Peningkatan Kapasitas Jalan di Toba Samosir

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan di Toba Samosir TA 2021 berinisial JT saat ditahan di Kejati Sumut. Foto: Humas Kejati Sumut

Tersangka dugaan korupsi peningkatan jalan di Toba Samosir TA 2021 berinisial JT saat ditahan di Kejati Sumut. Foto: Humas Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan JT, tersangka dugaan korupsi peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan – Batas Labuhanbatu Utara, Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2021.

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan penyidik menahan JT dalam kasus dugaan korupsi berpotensi merugikan negara mencapai Rp 1,5 miliar.

“Benar (melakukan penahanan) setelah pemeriksaan berbagai saksi dan beberapa tersangka lainnya. Tim penyidik menetapkan JT sebagai tersangka dan menahannya setelah ada alat bukti yang cukup,” kata Yos, Rabu (4/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan tiga tersangka inisial BP selaku Kadis Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumut.

Selanjutnya, tersangka AJT, selaku Direktur PT EPP dan RMS selaku Kuasa Pengguna Anggaran UPTJJ- Tarutung/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Temuan Penyidik

Yos A Tarigan mengatakan kasus ini bermula dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara melakukan paket pengerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan – Batas Labuhanbatu Utara.

Pembangunan ruas jalan ini dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp 26.820.160.000, yang bersumber dari APBD Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga  Tiga Terdakwa Korupsi Aset PT KAI di Medan Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Berdasarkan fakta lapangan penyidik menemukan bahwa teknik pengerjaan dengan manual oleh pekerja lapangan PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis.

Tim penyidik menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan atau perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak.

Akibatnya, proyek ini menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp. 5.131.579.048,27.

“Kami menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ujar Yos Tarigan.

Yos mengatakan alasan penahanan para tersangka karena Tim Penyidik menemukan dua alat bukti dalam perkara dugaan korupsi itu.

Selain itu, penyidik khawatir tersangka kabur atau menghilangkan alat bukti dalam perkara dugaan korupsi ini.

“Terhadap JT kami tahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 – 23 September 2024 di Rumah Tahanan Negara Klas I Tanjung Gusta Medan,” pungkasnya.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru