TOPIKSERU.COM, TAPANULI TENGAH – Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sugeng Riyanta angkat bicara terkait kasus yang menjerat mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah dalam dugaan pemotongan dana BOK-Japsel Tahun 2023.
“Kami mendapat kabar bahwa N telah menjadi tersangka (di Kejatisu),” kata Sugeng kepada topikseru.com, Rabu (4/9).
Dia mengatakan kasus tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Tapanuli Tengah, sebab yang bersangkutan berstatus aparatur sipil negara (ASN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sugeng menyebut langkah yang akan mereka ambil setelah penetapan tersangka oleh Kejati Sumut, yaitu melakukan pemberhentian sementara terhadap N.
“Yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN. Dan akan segera kami proses untuk pemberhentian sementara,” ujar Sugeng.
Menurut Sugeng, dengan penetapan N sebagai tersangka atas sangkaan dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup, maka pihaknya juga akan menetapkan hukuman bagi N yang berstatus ASN sesuai undang-undang.
“Pemberhentian sementara dulu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Sugeng.
Beranjak dari kasus itu, Sugeng pun berpesan kepada seluruh aparatur pemerintah.
Halaman : 1 2 Selanjutnya