Mantan Kadiskes Tapteng Jadi Tersangka, Pj Bupati: Akan Diberhentikan Sementara

Rabu, 4 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa

Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa

TOPIKSERU.COM, TAPANULI TENGAH – Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sugeng Riyanta angkat bicara terkait kasus yang menjerat mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah dalam dugaan pemotongan dana BOK-Japsel Tahun 2023.

“Kami mendapat kabar bahwa N telah menjadi tersangka (di Kejatisu),” kata Sugeng kepada topikseru.com, Rabu (4/9).

Dia mengatakan kasus tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Tapanuli Tengah, sebab yang bersangkutan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sugeng menyebut langkah yang akan mereka ambil setelah penetapan tersangka oleh Kejati Sumut, yaitu melakukan pemberhentian sementara terhadap N.

Baca Juga  Korupsi Railink Station Kualanamu, Kejati Tahan Tersangka Baru

“Yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN. Dan akan segera kami proses untuk pemberhentian sementara,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, dengan penetapan N sebagai tersangka atas sangkaan dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup, maka pihaknya juga akan menetapkan hukuman bagi N yang berstatus ASN sesuai undang-undang.

“Pemberhentian sementara dulu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Sugeng.

Beranjak dari kasus itu, Sugeng pun berpesan kepada seluruh aparatur pemerintah.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar
Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!
Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!
Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar
Kejati Sumut Tahan Direktur PT Nusa Dua Propertindo Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN I Seluas 8.077 Hektare
Kades Banjar Hulu Dituntut 10 Tahun Penjara Usai Korupsi Rp573 Juta, Kasusnya Seret Tragedi Jaksa Tewas
Vonis 10 Bulan untuk Sertu Riza Pahlivi, LBH Medan: Impunitas Dilanggengkan!

Berita Terkait

Selasa, 21 Oktober 2025 - 23:00

Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:52

Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Selasa, 21 Oktober 2025 - 17:22

Ketua NasDem Sumut Iskandar ST Tuntut Klarifikasi dari Garuda dan Avsec Bandara Kualanamu!

Selasa, 21 Oktober 2025 - 15:58

Kios Susu di Medan Dibobol Maling, Puluhan Kali Jadi Korban, Pedagang UMKM Menjerit!

Senin, 20 Oktober 2025 - 22:44

Vonis Kasus Korupsi Aset PT KAI Medan: 3 Terdakwa Dihukum 1 Tahun Penjara, Kerugian Rp 35,4 Miliar

Berita Terbaru