Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Mantan Kadiskes Tapteng Jadi Tersangka, Pj Bupati: Akan Diberhentikan Sementara

×

Mantan Kadiskes Tapteng Jadi Tersangka, Pj Bupati: Akan Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa
Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa

TOPIKSERU.COM, TAPANULI TENGAH – Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sugeng Riyanta angkat bicara terkait kasus yang menjerat mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah dalam dugaan pemotongan dana BOK-Japsel Tahun 2023.

“Kami mendapat kabar bahwa N telah menjadi tersangka (di Kejatisu),” kata Sugeng kepada topikseru.com, Rabu (4/9).

Dia mengatakan kasus tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Tapanuli Tengah, sebab yang bersangkutan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Sugeng menyebut langkah yang akan mereka ambil setelah penetapan tersangka oleh Kejati Sumut, yaitu melakukan pemberhentian sementara terhadap N.

Baca Juga  KPK Beber Alasan Baru Umumkan Status Tersangka Hasto PDIP

“Yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN. Dan akan segera kami proses untuk pemberhentian sementara,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, dengan penetapan N sebagai tersangka atas sangkaan dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup, maka pihaknya juga akan menetapkan hukuman bagi N yang berstatus ASN sesuai undang-undang.

“Pemberhentian sementara dulu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Sugeng.

Beranjak dari kasus itu, Sugeng pun berpesan kepada seluruh aparatur pemerintah.